Secara prinsip atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkannya berbagai macam regulasi mengenai pencegahan Covid-19 ini merupakan suatu kewajiban pula bagi pemerintah melaksanakannya. Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfil), kewajiban yang dimaksud disini adalah kewajiban untuk memenuhi fasilitas kesehatan terhadap masyarakat. Kemudian kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) yang tentunya selain dengan tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam melawan kasus Covid-19 ini, pemerintah juga harus mampu memberikan peranan yang baik untuk melindungi warga negaranya dari kejahatan yang disebabkan oleh Covid-19 ini, karena tidak sedikit nyawa yang telah hilang karena virus yang mematikan ini.
Vaksinasi dalam rangka penanganan Covid19 adalah suatu hak sekaligus kewajiban dari warga negara. Pentingnya memahami hak atau kewajiban ini di latar belakangi akibat adanya stigma negatif dari masyarakat akibat adanya sejumlah kasus pasca vakninsisasi yang menimbulkan rasa takut dan mempertanyakan apakah vaksinisasi Covid-19 merupakan bagian dari hak atau kewajiban.Â
Memang terdapat hak seseorang untuk memilih pelayanan kesehatan baginya. Namun bila dilihat pada konteks virus Covid19 yang berskala pandemi, serta merujuk pada poin kedua bahwa seseorang yang tidak divaksin justru dapat berpotensi menjadi virus carrier bagi orang lain, maka hak tersebut dapat dikurangi dalam rangka untuk mencapai tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia (dalam hal ini, melindungi dari virus Covid19), dan juga termasuk melindungi hak asasi seseorang itu sendiri dalam rangka memperoleh hak untuk hidup secara sehat. Oleh sebab itu, vaksinasi yang pada mulanya adalah suatu hak bagi seseorang dapat berubah menjadi suatu kewajiban mengingat negara dalam keadaan darurat dan selanjutnya adalah berkaitan dengan kewajiban asasi manusia untuk menghargai hak asasi orang lain, dalam hal ini adalah hak atas kesehatan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H