Mohon tunggu...
Ardy Milik
Ardy Milik Mohon Tunggu... Relawan - akrabi ruang dan waktu

KampungNTT (Komunitas Penulis Kompasiana Kupang-NTT)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Tim Advokasi Lingkungan Laporkan PT. IDK ke Polda NTT

28 Maret 2019   15:36 Diperbarui: 28 Maret 2019   23:41 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perwakilan Aliansi Peduli Kerusakan Mangrove Malaka Ardy milik dari IRGSC juga menyampaikan: Apakah dengan tujuan kesejahteraan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat Malaka, maka PT. Inti Daya Kencana mendapat legitimasi untuk merusak lingkungan hidup dalam wilayah industri garam yang direncanakan seluas 4.509,74 ha ? Jelas Tidak! 

Faktanya, dalam realisasi industri garam di Malaka, PT. IDK telah merusak lingkungan hidup-memutus mata rantai ekosistem di sekitar pantai hingga berdampak pada anomali  cuaca dalam beberapa tahun terakhir, keberadaan masyarakat pesisir yang terpinggirkan karena wilayah penghasilan hidupnya tergusur dan konflik horizontal dalam masyarakat Malaka sendiri akibat pro dan kontra keberadaan tambak garam yang mencakup tanah ulayat.

Kesejahteraan ekonomi sebagai dalil kedepannya hanya akan dinikmati oleh sebagian kecil mereka yang memiliki modal dan menempel pada kekuasaan, sementara para jelata akan terus meringis berhadapan dengan harga barang yang terus mencekik sampai sesal melihat tanahnya telah dikuasai. Dalam sejarah industri, peran masyarakat lokal pada lapangan kerja baru di lingkungannya adalah sebagai pekerja kasar. Apakah ini tujuan kesejahteraan bersama atau suatu bentuk eksploitasi?

Membangun dengan merusak ekosistem menunjukan ketidakberpihakan industri garam terhadap keberadaan warga sekitar sebagai garda terdepan yang akan terkena dampak dari kerusakan lingkungan; abrasi, banjir hingga kesulitan air bersih di musim kemarau adalah bencana yang segera menimpa warga terdampak pengrusakan lingkungan di Kabupaten Malaka. 

Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Malaka, wajib mengantisipasi dampak kerusakan lingkungan melalui industri garam di Malaka. Membangun investasi modal di daerah tanpa memperhatikan konsekuensi lanjutan bagi warganya sendiri sama dengan menyosokan warganya sendiri ke dalam bencana berkepanjangan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun