Mohon tunggu...
Ardy Milik
Ardy Milik Mohon Tunggu... Relawan - akrabi ruang dan waktu

KampungNTT (Komunitas Penulis Kompasiana Kupang-NTT)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Catatan Pinggir Menjelang Pemilihan

9 Februari 2019   03:04 Diperbarui: 4 April 2019   14:22 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi adalah hak asali yang terberi bagi manusia bahkan sejak dalam kandungan. Tidak ada seorang pun yang dapat mengambil hak orang lain. Pencabutan hak asali manusia atas dasar hukum, adat, agama dan moral adalah suatu pelanggaran HAM yang harus dilawan, entah dilakukan oleh orang perorangan, institusi maupun korporasi.

Berhadapan dengan kondisi kini, apakah kita sudah merdeka? Yah. Kita harus merdeka untuk bebas mengemukakan pendapat, bebas untuk beribadah, bebas dari kemiskinan, dan bebas dari ketakutan. Keempat point ini merupakan Dasar dari Deklarasi Hak Asasi manusia 1948, yang berjumlah 30 pasal (Peter R Rohi: 2016). Faktanya keempat dasar itu bertolak belakang dengan kondisi aktual. Sepanjang 2018 Komnas HAM mencatat.

Dalam konteks NTT Jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang meninggal 2016: 60 orang; 2017:64 orang; 2018: 95 orang. Intoleransi Beragama, sepanjang 2017 ada 201 kasus intoleransi beragama yang tersebar di Jawa Barat 29 kasus, Jakarta 26 Kasus, Jawa Tengah 14, Jawa Timur 12 dan Banten 10.

Penyerobotan Lahan, 659 Konflik Agraria Tercatat Sepanjang 2017, Mencakup Lebih dari 500.000 Hektar. Korupsi berdasarkan data Komisi Anti Korupsi (KPK) terdapat 911 pejabat negara/pegawai swasta melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2004-September 2018.

Pelanggaran Ham di Masa Lalu: Berturut-turut kita menyaksikan pelanggaran HAM di masa lalu yang belum terselesaikan yakni: Peristiwa Tragedi 1965-1969, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Santa Cruz 1992, Peristiwa Pembunuhan Marsinah, Peristiwa Trisakti, Peristiwa Semanggi I dan II, Peristiwa Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena 2000-2003, dan Peristiwa Pembunuhan Munir 2004, Penghilangan Wiji Thukul 1998, Salim Kancil 2017, Porro Duka 2018,  Peristiwa Jambu Kepok, Simpang, kas Rumah Gedong 2017-2018 dan 30 orang di Nduga Papua yang baru saja ditembak mati akhir tahun 2018 kemarin.

Keberpihakan pada rakyat dalam mengusahakan kebaikan bersama adalah keharusan dalam menjalankan pemerintahan. Apabila negara hanya bungkam dan diam terhadap berbagai pelanggaran HAM tanpa berani mengambil tindakan tegas, maka sesungguhnya sebuah pembiaran dan penghisapan terhadap keringat rakyat sementara dipraktekkan oleh negara.

Menjelang pemilihan soal penegakan HAM adalah isu seksi yang menjadi modal dasar permainanan pendulangan suara dengan menciptakan berbagai polemik di media daring dan luring. Tanpa berani membuka kebenaran, mengakui kesalahan masa lampau hingga mampu maju ke depan, setiap pemilihan umum hanyalah pengulangan akan penindasan dengan berbagai wajah dengan modus vivendi-cara beradanya selalu dalam wajah manis penuh senyam senyum menjelang pemilihan, sehabis pemilihan modus operandi-nya adalah menghisap uang rakyat sekuatnya sebagai konsekuensi dari pembiayaan pemilu yang menguras banyak fulus.

Apa yang Harus dibuat Pemerintah

Pemerintah harus segera mengusut tuntas setiap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, terutama yang telah terjadi di masa lalu. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas atas kasus intoleran yang mengatasnamakan agama dan tindakan represif yang dilakukan oleh organisasi sipil.

Memperkuat lembaga-lembaga yudikatif dan rekomendatif dalam hal kapasitas dan peran untuk mengadvokasi kasus. Mengusut tuntas kasus HAM yang melibatkan individu dan institusi militer, berdasarkan asas kesetaran dalam hukum.

Pendidikan layak bagi semua anak usia terdidik. Agar mampu menekan angka buta huruf dan menjamin masa depan bagi anak-anak Indonesia.

Semua elemen masyarakat disadarkan terhadap bahaya politik identitas, yang memecah belah kerukunan dan persatuan warga negara banga Indonesia.

Berhadapan dengan pemerintah kini yang cenderung anti kritik dan tidak mampu membaca situasi secara rasional hingga pelanggaran HAM makin tinggi, penggalan puisi milik Wiji Thukul ini patut diresapi;
apabila usul ditolak tanpa ditimbang//
suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan//
dituduh subversif dan mengganggu keamanan//
maka hanya ada satu kata: lawan!//

Wiji Thukul, Solo, 1986  (Peringatan, Bait ke Empat)

Konteks NTT Kini

Dalam konteks NTT, pemerintah daerah harus segera mengusut tuntas kasus TPPO dan menghukum pelaku perdagangan orang. SK NO 357/HK/KEP/2018 tentang Pemberhentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran/Pekerja Migran Indonesia asal NTT ke Luar Negeri pada 14 November tidak bertaji menghentikan laju migrasi yang beririsan tipis dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Surat Keputusan ini gugur dengan sendirinya ketika pada 19 Desember 2018  Plt Kadis Nakertrans NTT melegalisasi dua BLKN milik PT. Bina Citra Mandiri dan PT. Gasindo Buala Sari untuk merekrut, menampung, melatih dan menempatkan PMI asal NTT sesuai UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

SK 357/KEP/HK tentang Pemberhentian Sementara Pemberian Izin Usaha Mineral dan Batubara di NTT segera dibakukan dalam PERGUB hingga mempunyai kekuatan hukum untuk menindak tegas 309 ijin tambang per 2018 di 17 Kab/Kota di NTT yang menyerobot lahan dan sentra produksi rakyat di NTT.

NTT bebas Korupsi. Menindak tegas elit masyarakat dan pemangku kepentingan agar NTT dapat keluar dari masifnya Korupsi. NTT menduduki peringkat kedua Provinsi terkorup. Pendidikan layak bagi semua anak usia terdidik hanya mampu terwujud ketika koruptor dan yang bermental koruptor perlahan lahan disadarkan dengan adanya hukuman yang setimpal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun