Semua elemen masyarakat disadarkan terhadap bahaya politik identitas, yang memecah belah kerukunan dan persatuan warga negara banga Indonesia.
Berhadapan dengan pemerintah kini yang cenderung anti kritik dan tidak mampu membaca situasi secara rasional hingga pelanggaran HAM makin tinggi, penggalan puisi milik Wiji Thukul ini patut diresapi;
apabila usul ditolak tanpa ditimbang//
suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan//
dituduh subversif dan mengganggu keamanan//
maka hanya ada satu kata: lawan!//
Wiji Thukul, Solo, 1986 Â (Peringatan, Bait ke Empat)
Konteks NTT Kini
Dalam konteks NTT, pemerintah daerah harus segera mengusut tuntas kasus TPPO dan menghukum pelaku perdagangan orang. SK NO 357/HK/KEP/2018 tentang Pemberhentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran/Pekerja Migran Indonesia asal NTT ke Luar Negeri pada 14 November tidak bertaji menghentikan laju migrasi yang beririsan tipis dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Surat Keputusan ini gugur dengan sendirinya ketika pada 19 Desember 2018 Â Plt Kadis Nakertrans NTT melegalisasi dua BLKN milik PT. Bina Citra Mandiri dan PT. Gasindo Buala Sari untuk merekrut, menampung, melatih dan menempatkan PMI asal NTT sesuai UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
SK 357/KEP/HK tentang Pemberhentian Sementara Pemberian Izin Usaha Mineral dan Batubara di NTT segera dibakukan dalam PERGUB hingga mempunyai kekuatan hukum untuk menindak tegas 309 ijin tambang per 2018 di 17 Kab/Kota di NTT yang menyerobot lahan dan sentra produksi rakyat di NTT.
NTT bebas Korupsi. Menindak tegas elit masyarakat dan pemangku kepentingan agar NTT dapat keluar dari masifnya Korupsi. NTT menduduki peringkat kedua Provinsi terkorup. Pendidikan layak bagi semua anak usia terdidik hanya mampu terwujud ketika koruptor dan yang bermental koruptor perlahan lahan disadarkan dengan adanya hukuman yang setimpal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H