Mohon tunggu...
Ardy Milik
Ardy Milik Mohon Tunggu... Relawan - akrabi ruang dan waktu

KampungNTT (Komunitas Penulis Kompasiana Kupang-NTT)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Negara Gagal Menjamin HAM di "Tana" Sumba

14 Desember 2018   07:51 Diperbarui: 14 Desember 2018   08:07 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan, pembunuhan dan perampasan lahan yang menjadi akar pelanggaran HAM oleh pihak korporasi dan kepolisian, maka, Kami Forum Peduli Pembangun Sumba Timur (FP2ST-Kupang) menyampaikan sikap secara tegas kepada Pemerintah Pusat, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi, serta Kepolisian RI untuk :

Mengusut tuntas dan bertanggungjawab atas kasus kematian Poro Duka di Sumba Barat dan penembakan terhadap Agustinus Ana Mesa di Sumba Barat Daya-NTT
Hentikan segala tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat sipil di pulau Sumba-NTT
Meminta KAPOLRI untuk secara serius menyelesaikan penegakkan hukum terkait persoalan HAM di pulau Sumba-NTT.
Meminta DPRD Kab Kota Sumba Barat dan Sumba Barat Daya serta DPRD Provinsi NTT untuk segera membentuk PANSUS dan melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM di Sumba.
Meminta Bupati Se-Sumba untuk serius menerapkan kebijakan pembangunan yang berbasis HAM, berpihak pada masyarakat dan wilayah kelolanya.
 

Narahubung : Deddy F. Holo 

 Koordinator FP2ST Kupang
 
[1] Tulisan ini adalah Pernyataan Sikap Forum Pemerhati dan Peduli Sumba Timur (FP2ST). Tulisan ini dipublish di sini dengan tujuan pendidikan. Sumber tulisan ini diperoleh dari Koordinator FP2ST-Kupang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun