Mohon tunggu...
Arie Frederik
Arie Frederik Mohon Tunggu... Administrasi - Human Expert and Business Leader

Semua hal tentang psikologi dan bisnis, kepemimpinan dan mindset. Apa yang kamu percaya akan menentukan apa yang kamu temukan dan alami.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Di-PHK Sebelum Hari Raya, Berhak atas THR

28 April 2021   11:24 Diperbarui: 28 April 2021   12:18 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sebuah pertanyaan dari seorang rekan, jika saya resign 30 hari sebelum hari Raya, apakah saya masih dapat THR dari perusahaan?

Untuk menjawab ini kita perlu melihat dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sebagai acuannya. Tidak benar jika kita membicarakannya hanya berdasarkan keinginan kita dan keinginan perusahaan. Pasalnya dalam aturan ketenagakerjaan Perusahaan diizinkan memberikan lebih baik dari yang telah pemerintah tetapkan, tapi dilarang untuk kurang dari aturan pemerintah. Pemerintah mencoba membuat batasan minimum kebijakan yang harus dupatuhi oleh setiap pengusaha kepada karyawannya.

Kembali ke Tunjangan Hari Raya, maka karyawan yang resign 30 hari sebelum hari Raya tidak berhak atas THR.

Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2021.

ayat (1): Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

ayat (2): THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha.

ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

Mengacu kepada Pasal 7 ini jelas tertulis bahwa karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR Keagamaan. Pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha ini diartikan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan atas kehendak pengusaha atau pihak perusahaan. Resign atau mengundurkan diri adalah sebuah inisiatif dari karyawan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan. Oleh karena itu, karyawan yang resign 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Begitu juga dengan karyawan yang masa kontraknya berakhir sebelum hari Raya Keagamaan, tidak berhak atas THR Keagamaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun