Ternyata proses yang dijalani tidak cukup seminggu karena memang dari HRD belum keputusan. Kontrak berakhir dan adek saya tetap bekerja seperti biasa. Saya mengatakan, jalani saja selagi hakmu tidak dikurangi dan kamu juga tidak mengurangi kewajibanmu sebagai karyawan. Setelah berjalan satu bulan dari tanggal kontrak berakhir, akhirnya HRD merilis pengangkatan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Kesabaran yang berbuah manis baginya, walaupun sempat dibuat galau saat kontrak akan berakhir.
Perspektif hukum akan berbicara waktu, hak dan kewajiban dari setiap pihak. Dan ketika menemui permasalahan, semua seolah-olah langsung naik ke atas ring untuk saling beradu argumen. Hubungan kerja ataua sebuah hubungan yang sama seperti hubungan antar manusia. Semua bisa berjalan dengan baik jika ada komunikasi yang baik. Komunikasi yang baik menciptakan hubungan yang baik, kita artikan disini sebagai hubungan kerja yang baik.
Secara hukum adalah pelanggaran bagi perusahaan tidak segera memberikan kejelasan kontrak karyawan. Daripada kita bersikap menyalahkan perusahaan atau HRD, proaktif demi menjaga hubungan sangat perlu dilakukan. Bersikap proaktif mengkomunikasikannya ke atasan atau HRD semua yang ada di pikiran kita tentang hubungan kerja yang terbangun dan sudah berjalan 1 tahun itu.
Ok kawan, daripada menyalahkan dari kejauhan, sudahkah mencoba proaktif menghadapi situasi ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H