Patut disambut gembira ketika pemerintah tidak memberlakukan kembali test antigen dan PCR untuk perjalanan domestik. Dengan kebijakan yang demikian selain akan meningkatkan arus perjalanan masyarakat, juga akan meringankan masyarakat dari beban biaya untuk test antigen dan PCR bila hendak melakukan perjalanan.
Selama ini bila masyarakat hendak melakukan perjalanan, ia diwajibkan untuk melakukan test antigen atau PCR. Harus diakui, biaya yang ditanggung masyarakat terhadap kedua test tersebut turun harga dari waktu ke waktu. Namun bila seseorang kerap melakukan perjalanan, hal demikian tetap saja akan menjadi beban. Bila seseorang melakukan perjalanan pribadi, ia harus mengeluarkan biaya pribadi namun bila seorang pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas, test antigen dan PCR itu akan menjadi beban negara. Sebab selama ini test yang dilakukan diambil dari uang APBN atau APBD. Nah, mobilisasi perjalanan domestic, dari unsur ASN terbilang sangat dominan. Mereka kerap melakukan perjalanan dinas dari kota ke kota dan dari daerah ke daerah. Perjalanan dinas tersebut biasanya 3 hari, bisa pula lebih. Nah berapa biaya dari negara yang harus dikeluarkan bila mereka harus test swab antigen dua kali atau PCR sekali?
Dengan demikian bila syarat test antigen dan PCR dicabut maka biaya pengeluaran dari negara akan terkurangi. Beban keuangan dari pemerintah akan berkurang dengan adanya ketentuan itu. Pun demikian pula bagi perusahaan swasta, perjalanan dinas dari pegawainya biayanya juga akan semakin hemat dari ketentuan itu. Selama ini mereka pasti terbebani dengan adanya syarat test antigen dan PCR bila hendak menugaskan pegawainya melakukan perjalanan luar kota atau luar pulau.
Tak hanya beban dari pemerintah akan berkurang namun kebijakan ini juga akan menghilangkan praktek-praktek kotor di lapangan terkait adanya syarat test antigen atau PCR. Pernah kita lihat dalam video viral, seseorang menjual surat keterangan bebas Covid di bus. Ada juga di terminal-terminal dengan membeli surat bebas Covid dengan harga yang murah, membuat penumpang bisa masuk ruang tunggu keberangkatan. Surat itu dijual dan diberlakukan bagi mereka yang  tidak menyertakan test antigen atau PCR. Praktek-praktek yang demikian bisa jadi berlangsung selama aturan lama itu diterapkan.
Jadi kebijakan dihapusnya test antigen dan PCR patut disambut dengan gembira meski demikian pandemic ini ada yang mengatakan belum usai. Untuk itu bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Ini tidak hanya bagi pengguna jasa dan pelaku perjalanan namun penyedia jasa perjalanan harus juga tetap menerapkan standar protokol kesehatan. Syarat penghapusan test antigen dan PCR tidak membuat kita bebas dan lepas semaunya namun penerapan protokol kesehatan tetap wajib dijunjung tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H