Sudah dua tahun ini masyarakat dilarang mudik dengan alasan untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19. Aturan yang ada menegaskan mulai tanggai 6 Mei hingga 27 Mei 2021, seluruh kendaraan yang berada di jalan dan hendak menuju ke suatu tempat akan diputar balik ke tempat asal.
Aturan yang demikian ditegakkan akibat trauma tsunami Covid-19 yang terjadi di India dari peristiswa di atas dan semakin abainya masyarakat dalam menerapkan 5 M. Bahkan aturan yang sudah ada ditegaskan dan diperluas kembali dengan pengetatan melakukan perjalanan pada tanggal 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei. Aturan itu untuk mendukung pelarangan mudik yang sudah ditetapkan lebih dahulu.
Larangan mudik ini merupakan tantangan bagi ummat Islam selepas menjalankan ibadah puasa dan hari untuk merayakan kemenangan. Meski demikian, fatwa dari para ulama mendorong kita untuk lebih mendahulukan kehidupan, kesehatan, serta menjauhi hal-hal yang sifatnya merugikan dan membahayakan diri dan orang lain. Untuk itu perlunya kita mematuhi aturan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H