Kisah pernikahan antara Syahrini dan Reino Barack seolah menjadi drama tersendiri di tengah hiruk pikuk menjelang Pemilu. Bagaimana tidak menjadi drama sebab sebelum hubungan resmi antara Syahrini dan Reino terjalin secara sah dan halal, ada kisah-kisah yang sebelumnya juga menarik untuk diikuti terutama bagi para penggemar infotaiment dan ngegossip.
Konon katanya, sebelum hubungan antara Syahrini dan Reino terjalin, Reino masih berpacaran dengan Luna Maya. Sebab dalam pergaulan yang terbuka, antara Reino dan Syahrini terjadi kontak, mulai dari sekadar say hello, ucapan selamat, atau yang lainnya lewat media sosial, lamban laun hubungan keduanya semakin erat hingga terjadilah proses penjajagan sampai akhirnya menikah.
Dari sinilah akhirnya ada sebutan 'teman makan teman' yang dituduhkan atau dialamatkan kepada Syahrini. Perempuan yang bernama asli Rini Fatimah Zaelani itu  dituduh merebut Reino dari Luna Maya.Â
Tentu sosok yang punya julukan princess itu tak mau dituduh sebagai perebut pacar temannya (kanibal). Ia pun mengatakan bahwa saat pertemuan, status Reino dan dirinya sama-sama single.Â
Dalam sebuah headlines media massa, dirinya menegaskan, "saya enggak ambil suami orang". Apapun alasan dan bagaimana masalahnya sebenarnya, hanya Luna Maya, Syahrini, dan Reino yang tahu namun karena mereka public figure dan sebagai artis, maka kehidupan mereka 'digoreng' oleh banyak pihak, penggemar gossip, untuk bahan ngobrol saat bersosialita atau ngrumpi.
Masalah atau kasus 'teman makan teman', di kehidupan manusia itu biasa terjadi, tidak hanya di Indonesia namun di seluruh penjuru dunia. Masalah yang demikian pastinya menyakitkan, ada pihak yang menjadi korban dan ada pihak yang seolah-olah menjadi pemenang.Â
Saking parahnya masalah yang demikian, 'teman makan teman' ada yang sampai berproses hukum, entah hukum rimba atau main hakim sendiri, bisa pula sampai proses hukum lewat pengadilan.
Di tengah masyarakat, bisa jadi setiap hari ada 'teman makan teman' namun karena mereka bukan artis maka cerita yang ada tidak terekspos secara nasional.Â
Toh kalau masuk berita, lingkup berita yang muncul kalau tidak di rubrik daerah, ya rubrik kriminal, karena salah satu pihak melaporkan kepada polisi dengan aduan melakukan penganiayaan atau pencemaran nama baik.
Lalu sejauh mana hukum 'teman makan teman'itu? Kalau dilihat dari segi agama dan adat, pacaran hukumnya dilarang atau haram. Agama mengatur pacaran tidak diperbolehkan. Untuk itu orangtua selalu menasehati agar anaknya tidak berpacaran.Â
Sebab dilarang karena pelaku saat melakukan 'aksinya' bisa melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan, seperti menyentuh badan. Pacaran dinilai perbuatan yang merugikan terutama dari pihak perempuan.Â
Salah satu buktinya, meski sudah berkorban waktu dan biaya namun hubungan itu tak menjamin pelaku akan melakukan hubungan yang sah dan halal.Â
Dari sinilah, pihak perempuan berada di pihak yang paling tidak diuntungkan sebab dalam masyarakat yang masih memegang nilai-nilai moral yang kuat, derajad perempuan menjadi turun di mata masyarakat dan laki-laki lain.
Sebab dalam agama dilarang maka hubungan antara dua orang yang melakukan tak ada perlindungan hukum sehingga hubungan mereka dianggap tak resmi, tak ada ikatan. Jadi meski berpacaran namun status mereka tetap saja single dan masih bebas memilih yang lain.Â
Di KTP sekarang ada kolom penganut aliran kepercayaan tetapi di KTP tidak ada kolom dengan status berpacaran, yang ada hanya kawin/belum kawin.
Sebab tak ada ikatan resmi, maka masing-masing pihak tidak punya hak mengatur, mengontrol, dan merasa memiliki. Apa yang dipaparkan ini selaras dengan istilah yang popular di tengah masyarakat kita yang mengatakan, 'sebelum janur melengkung itu masih milik umum'.Â
Artinya, sebelum ada resepsi pernikahan, dalam masyarakat Jawa dalam resepsi pernikahan biasanya ada hiasan-hiasan dari janur, maka itu masih milik umum. Baik laki-laki atau perempuan, sebelum resmi menikah siapapun berhak untuk mengambil atau mendapatkannya.
Untuk itulah bila yang berpacaran jangan terlalu lama agar pasangan yang ada tidak diincar oleh yang lain. Agar tidak berstatus umum atau terbuka maka cepat-cepatlah menikah. Dalam menikah, status hukumnya baru menjadi kuat dan terlindungi.Â
Bila sudah menikah maka hubungan kedua pasangan agar terjaga. Bukan lagi milik umum namun milik pribadi. Masyarakat pun akan ikut melindungi hubungan resmi dan sah.Â
Bila ada pihak ketiga yang ingin merebut salah satu pasangan yang ada, masyarakat akan mencap sebagai perusak hubungan rumah tangga orang lain. Bila pelakunya perempuan maka disebut sebagai Pelakor (perebut laki-laki orang). Berbeda dengan pacaran yang tidak mempunyai aturan hukum.
Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Syahrini, menikah dengan Reino, dari segi hukum agama, negara, dan adat tidak masalah. Sebab pacaran, seperti paparan di atas, tidak memiliki aturan hukum. Bila ada istilah 'teman makan teman', itu hanya sekadar bahasa gaul di antara orang yang berpacaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H