Mohon tunggu...
Ardita Nur Fadila
Ardita Nur Fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12%: Antara Pendapatan Negara dan Beban Masyarakat dalam Perspektif Islam

3 Desember 2024   07:05 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:02 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyyah, pemimpin diperbolehkan menarik pajak dengan syarat tidak memberatkan rakyat dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, jika pajak lebih banyak membawa mudarat atau memberatkan kelompok lemah, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.

Dalam konteks kenaikan PPN, Islam mendorong pemimpin untuk memprioritaskan kelompok rentan. Jika kenaikan pajak ini lebih banyak dirasakan oleh masyarakat miskin dibandingkan yang kaya, hal ini bisa memicu ketimpangan sosial yang bertentangan dengan tujuan syariat, yakni menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Rasulullah SAW bersabda:

"Tidaklah seorang pemimpin yang menipu rakyatnya kecuali ia tidak akan mencium bau surga." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kebijakan fiskal juga harus dilakukan dengan transparansi. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa pajak yang mereka bayarkan akan dikelola dengan amanah dan kembali dalam bentuk layanan publik yang nyata.

Solusi untuk Mengurangi Dampak Kenaikan PPN

Apabila PPN tetap mengalami peningkatan, untuk mengatasi dampak negatifnya, pemerintah perlu meningkatkan transparansi penggunaan pajak yang dikumpulkan serta memastikan bahwa hasilnya benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. 

Pemerintah juga perlu memberikan bantuan sosial seperti subsidi energi, sembako, atau bantuan langsung tunai untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan rentan. 

Pemberian insentif kepada pelaku UMKM dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong sektor riil untuk tetap tumbuh meski ada kenaikan pajak. Selain itu, untuk mengurangi dampak kenaikan harga, perlu dilakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap inflasi dan kestabilan harga barang pokok.

Di sisi lain, masyarakat juga dapat beradaptasi dengan lebih bijak dalam mengelola pengeluaran anggaran serta mencari sumber pendapatan tambahan yang dapat menjadi langkah untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun