Mohon tunggu...
Ardita Nur Fadila
Ardita Nur Fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Rencana Kenaikan PPN Menjadi 12%: Antara Pendapatan Negara dan Beban Masyarakat dalam Perspektif Islam

3 Desember 2024   07:05 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:02 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi beban pajak dan kenaikan tarif PPN (Sumber: Pinterest)

Di sisi lain, menurut dewan Ekonomi Nasional yang dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan bahwa rencana kenaikan PPN kemungkinan akan ditunda, sebelum kenaikan PPN berlaku, pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi satu hingga dua bulan ke masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan bantalan sosial terlebih dahulu kepada rakyat dalam bentuk subsidi listrik. 

Mengingat bahwa bantuan sosial merupakan satu beban berat Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), maka bansos kini akan dialihkan ke subsidi listrik. Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak kenaikan pajak terhadap masyarakat rentan. Selain itu, pemberian insentif kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan sektor riil.

Kenaikan PPN ini sebenarnya akan memberikan dampak positif bagi negara kedepannya, apabila dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Kita coba belajar dari Finlandia yang PPN nya mencapai angka 25,5% dan Finlandia sendiri menduduki posisi kedua dengan tarif PPN tertinggi di dunia. 

Selain itu, tarif pajak penghasilan di Finlandia mencapai angka 56% dan tidak pernah turun di bawah 49% dari tahun 1996, dari data ini Finlandia juga menduduki posisi ke-2 dengan tarif Pajak Penghasilan tertinggi di dunia. 

Meski tarif pajaknya tinggi, Finlandia ini menjadi negara paling bahagia selama 7 tahun berturut-turut, hal ini disebabkan karena semua warga Finlandia itu percaya kepada pemerintahnya, bahwa pajak yang sudah dibayarkannya itu nanti akan kembali lagi kepada mereka dalam bentuk fasilitas baik infrastruktur, pendidikan gratis, kesehatan murah, keamanan, sampai pengembangan ekonomi.

Bagaimana jika hal ini diterapkan di Indonesia? Apakah pajak yang telah disetorkannya akan kembali lagi kepada rakyatnya?

Jika kita melihat data, Indonesia menduduki 7 negara teratas dengan UMR terendah di dunia dan menduduki posisi pertama PPN tertinggi di Asia Tenggara. Pajak naik sebenarnya tidak masalah, namun harus ada imbal balik yang signifikasi dirasakan oleh rakyatnya. 

Jadi, penerapan kebijakan serupa di Indonesia tidak bisa disamakan begitu saja. Dengan tingkat upah minimum yang rendah dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik kepada pemerintah yang masih lemah, kenaikan PPN ini seharusnya diimbangi dengan kebijakan yang adil dan transparan dari pemerintah.

Di samping itu, kenaikan PPN juga menimbulkan kekhawatiran mengenai ketimpangan sosial. Dalam konteks ini, kelompok kaya mungkin tidak merasakan dampak signifikan dari kenaikan pajak, sementara kelompok miskin dan menengah akan menghadapi kesulitan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Ketidakadilan ini dapat memperburuk jurang antar kelas sosial dan memicu ketegangan dalam masyarakat.

Pandangan Islam terhadap Kebijakan Pajak

Dalam perspektif Islam, kebijakan fiskal harus berlandaskan prinsip keadilan dan maslahat umum (kemaslahatan). Pajak atau dharibah dapat diterima dalam Islam, tetapi hanya sebagai upaya terakhir ketika negara membutuhkan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang tidak bisa ditutupi dari sumber lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun