Di tengah ribut-ribut soal logo mirip perkakas rumah pada desain Rupiah baru, terdengar keramaian suasana di sisi luar sebuah sekolah dasar saat jam istirahat:
“Ayo Dek, uang mainan barunya, bagus-bagus lho gambarnya. Cuma seribuan isi 5 lembar. Ayo dibeli-dibeli....”
Sontak para siswa menyerbu sang tukang uang mainan tersebut layaknya zombie yang kelaparan. Wah! senangnya punya uang baru. Bukannya mata duitan, tapi desainnya (Rupiah baru) yang menarik dengan warna-warna yang mencolok membuatnya semakin menarik dan digemari. Tanpa ragu anak-anak sekolah membeli uang mainan itu. Lumayan, bisa untuk main sama teman-teman di rumah sepulang sekolah.
Orang tuanya pun tidak melarang, tak apalah, daripada si anak jajan sembarangan seperti sebungkus cilok yang harganya juga seribuan. Mungkin uang mainan bisa jadi bahan pembelajaran untuk anak di rumah tentang pengenalan mata uang, pecahan uang, fungsi uang sebagai alat tukar, dan lain-lain. Tapi coba direnungkan sejenak, apa sih esensinya jika kita harus mengeluarkan uang untuk membeli uang? Lebih baik jajan cilok atau tahu bulat, kan?
Peredaran uang mainan yang menyerupai uang asli ini pun terlihat tidak tersentuh oleh hukum. Padahal, beberapa tahun lalu seorang warga melaporkan keresahannya terkait beredarnya uang mainan yang desainnya sangat mirip dengan uang asli ke laman lapor.co.id, sebuah layanan aspirasi dan pengaduan online. Hal ini pun langsung direspons pihak Bank Indonesia dengan menjelaskan peraturan larangan meniru Rupiah seperti di bawah ini:
Bank Indonesia harus tegas menyikapi peredaran uang mainan dengan desain yang meniru uang asli. Meskipun tertulis “Uang Mainan”, Rupiah sebagai alat tukar resmi di negara kita ini janganlah menjadi “bahan mainan” karena kondisi ini akan sangat mengkhawatirkan bagi anak-anak generasi penerus bangsa yang sudah diajarkan untuk tidak menghargai uang. Orang tua juga harus melarang anak-anaknya untuk membeli uang mainan dan memberikan pemahaman bahwa Rupiah adalah ciri khas bangsa kita Indonesia. Tak lupa juga untuk menjaga Rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, ataupun merusak selembar uang Rupiah yang kita miliki.
Para pembuat dan penjual uang mainan juga harus ditertibkan. Apalagi sekarang uang mainan sangat mudah ditemukan di pusat jajanan sekolah dan juga bisa didapatkan secara online. Semoga ini bisa menjadi perhatian untuk kita bersama agar bisa menjaga dan menghargai Rupiah kita. Jangan sampai semboyan “Aku Cinta Rupiah” berubah menjadi “Aku Cinta Uang Mainan”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H