Mohon tunggu...
Ardi Putra
Ardi Putra Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pns
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ingin belajar jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pengambilan Sidik Jari WBP Lapas Magelang yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

2 Januari 2024   14:56 Diperbarui: 2 Januari 2024   14:59 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengambilan Sidik Jari WBP Lapas Magelang yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Magelang, INFO_ PAS.   Setiap Narapidana dan Anak Didik berhak mendapatkan hak integrasi [ PB, CMB, CB dan Asimilasi] sesuai Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Perkemenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asimilasi. Cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

Selasa, 02/01 Kepala Lembaga Kelas II A Magelang, telah membebaskan 1 warga binaan menjalani Pembebasan Bersyarat.
Dasar melakukan pembebasan adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI No: PAS-1693.PK.05.09 Tanggal 27 September Tahun 2023.

Sebelum dibebaskan warga binaan diambil sidik jari untuk Berita Acara Serah Terima dengan Balai Pemasyatakatan Magelang. Setelah diserahkan maka pembinaan dilanjutkan oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Magelang sampai masa pidana berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun