Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai
Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia. Salah satu poin dalam tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals/SDGs) pada sektor lingkungan hidup adalah memastikan masyarakat mencapai akses universal air bersih dan sanitasi.
Limbah sendiri merupakan  bahan sisa atau buangan  yang tidak lagi  digunakan, yang berasal  dari hasil kegiatan manusia. Merujuk pada  Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tentang limbah, maka pengertiannya adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan. Sedangkan limbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan rumah, baik oleh  satu rumah maupun atau lebih dari satu rumah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 81 Tahun 2012 bahwa sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinjak dan sampah spesifik lainnya.
Limbah rumah tangga pada konsentrasi tertentu sangat mengancam lingkungan. Sehingga jika tidak diolah dan ditanggulangi dengan baik, maka akan sangat berpotensi meracuni dan mencemari lingkungan.
Dampak dari limbah rumah tangga dapat mempengaruhi pencemaran lingkungan seperti dapat menurunkan kualitas air yang akan berakibat pada tingkat kesehatan makhluk hidup dan lingkungan hidup. Adapun hal ini telah tertuang pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Salah satu kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat guna mengatur permasalahan pencemaran air limbah domestik yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2008 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah 3 Permukiman (KSNP-SPALP). Adanya kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan dalam menyelenggarakan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah pemukiman, baik bagi pemerintah pusat, maupun daerah dan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat.
Kurangnya tingkat kepedulian dari lingkungan rumah tangga itu sendiri, kurangnya tempat pembungan sampah dan kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum para pelanggar adalah beberapa hambatan yang terjadi di masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Terdapat beberapa cara perencanaan dan pengelolaan sampah rumah tangga yang dapat dilakukan yaitu seperti dengan melakukan kegiatan daur ulang, pembakaran, pemisahan, pengomposan dan pembusukan sampah.
Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membuang limbah di sungai, Salah Satunya Ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang tertuang dalam Pasal 60 dan Pasal 104 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60 berbunyi : "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin." Pasal 104 berbunyi : "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebgaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kegiatan manusia di sekitar bantaran sungai menghasilkan air limbah rumah tangga yang langsung dibuang ke saluran drainase atau sungai yang menyebabkan kualitas sungai menjadi tercemar. Untuk menangani masalah pencemaran sungai, beberapa langkah dapat diambil. Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan mengurangi pembuangan limbah cair dari industri dan rumah tangga ke sungai. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan teknologi pengolahan limbah yang memadai seperti membangun membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum limbah cair dibuang ke sungai. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun diatur dalam Peaturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1010 Tahun 2014.
Air merupakan kebutuhan baku bagi makhluk hidup termasuk manusia, sehingga kualitas air bersih harus dijaga untuk melindungi ketersediaan jumlah air baku. Oleh sebab itu, perlu pengelolaan dan penanggulangan limbah rumah tangga agar dapat menghindari terjadinya pencemaran atau kerusakan terhadap lingkungan. Pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh terhadap terganggunya kesehatan manusia serta flora dan fauna. Dengan adanya pengelolaan air limbah domestik, diharapkan dapat melindungi sumber-sumber air baku dari pencemaran pembuangan air limbah domestik hasil aktivitas rumah tangga.
Upaya untuk mengurangi sampah yang dibuang ke sungai juga harus dilakukan. Langkah-langkah seperti memperkuat pengelolaan sampah dan membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai dapat membantu mengurangi sampah yang mencemari sungai. Penting bagi kita semua untuk berpartisipasi dalam mengatasi masalah pencemaran sungai.
Referensi :
http://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA/article/viewFile/231/214
https://osf.io/preprints/inarxiv/8nxsj/
https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/viewFile/354/339
https://yuridis.id/sengaja-membuang-limbah-di-sungai-hati-hati-ini-aturan-hukumnya/
https://ppid.jemberkab.go.id/berita-ppid/detail/pencemaran-sungai-penyebab-dan-solusinya
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria1_Garuda10 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H