Mohon tunggu...
Ardila Ika
Ardila Ika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka rebahan hobi masak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KIP Kuliah antara Hidup Mewah dan Salah Sasaran

23 Juni 2024   22:16 Diperbarui: 23 Juni 2024   23:01 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.bikincv.com/blog/kip-kuliah-apa-itu-kip-kuliah-cara-dan-syarat-pendaftaran/

Siapa sih yang tidak mau mendapatkan bantuan dari pemerintah? Apalagi bagi mahasiswa yang kurang mampu dalam membayar UKT, dan membiayai kehidupannya sehari-hari.

Dalam dunia pendidikan terkhusus pada jenjang perguruan tinggi sudah menjadi sebuah tradisi bahwasanya jika kita membicarakan tenntang seseorang yang menjadi Mahasiswa Baru (MABA) maka tidak jauh dari isu yang sering muncul dari program pemerintah yang ada di Indonesia salah satunya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP). Yang mana salah satu tujuan dari program tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi (Yanuar: 2024), namun dalam menjalankan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) terdapat implementasi yang tidak sampai untuk mencapai tujuan program tersebut.

Namun, sebelum mahasiswa tersebut lolos dalam KIP Kuliah, maka mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendaftar, diantaranya adalah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/Sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau dua tahun dinyatakan lulus sebelumnya dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang sah dan di dukung oleh dokumennya.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada berjalan dengan potensi akademik yang baik dan memiliki kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang baik dan memiliki kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas yang ada di Indonesia.

Nah, belakangan ini sedang ramai di media sosial mengenai salah sasarannya penerimaan KIP Kuliah, naas banyak mahasiswa yang memalsukan data-datanya baik melalui orang dalam dan sebagainya agar memperoleh KIP Kuliah di Indonesia. Banyaknya dari mereka yang hanya memanfaatkan uang dari penerimaan KIP Kuliah untuk gaya hidup mereka di perkuliahan, salah satu contohnya yang sedang terjadi pada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang awalnya tidak mampu kemudian lolos dan pada akhirnya dia terlihat mampu. Namun, dalam hal ini sangat disayangkan oleh pihak kampus dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia dengan postingan-postingan barang mewah yang si Pelaku meng-upload di insta stori nya. Dengan inilah para masyarakat Indonesia menyebutnya dengan KIP Kuliah salah sasaran, bukan merasa iri, akan tetapi merasa kesal terhadap individu yang mengambil hak orang lain, seperti si A anak dari Kepala Sekolah, si A mendapatkan KIP Kuliah akan tetapi si B anak dari kurang mampu tidak mendapatkan KIP Kuliah. Dalam Nur (2024) Beliau Ubaid Matraji (Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) mengatakan terhadap pihak reporter bahwasanya "dalam hal ini pihak kampus dan Kemendikbudristek harus bertanggung jawab dan harus memastikan bahwa KIP Kuliah tersebut harus sasaran". Kemudian Beliau mengatakan lagi "Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan terhadap anggaran dana. Selanjutnya juga perlu kita ubah tata kelola KIP Kuliah, jangan hanya internal jampus, akan tetapi juga harus melibatkan mahasiswa dan kalangan dari luar kampus untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas".

Dalam menghadapi hal tersebut Bapak Nadiem Anwar Makarim menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan  Teknologi (Kemendikbdristek) mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan jika terjadi sebuah ketidaktepatan penggunaan dana oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah (Viranti: 2024).

Dan juga Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemdikbud mengatakan bahwa "Mahasiswa yang menerima PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan  bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi peserta KIP Kuliah".
Perlu kita ketahui bahwasanya KIP Kuliah bisa dicabut atau dibatalkan dari pihak yang menanganinya dengan beberapa faktor (Caesaria & Kasih: 2024):

1. Meninggal dunia.

2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.

3. Pindah program studi atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi atau perguruan lain atau juga alasan lain yang disetujui oleh pihak Puslapdik.

4. Melaksanakan cuti akademik kecuali sakit atau pun alasan lain yang disetujui oleh pihak Puslapdik.

5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.

6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dari paparan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwasanya dalam menggunakan KIP Kuliah sering kali disalahgunakan oleh pihak si penerima yang seharusnya tidak memenuhi syarat-syarat dari penerima KIP Kuliah, yang menyebabkan dana-dana tersebut dimanfaatkan untuk gaya hidup yang tidak bertanggung jawab. Para petinggi kepentingan pendidikan seperti pihak kampus, Kementrian Kebudayaan, Riset dan Tekologi (Kemendikbudristek) dituntut untuk bertanggung jawab dalam tidak tercapainya sasaran KIP Kuliah. Hal ini perlu adanya perubahan dalam tata cara pengelolaan KIP kuliah dan juga syarat-syarat yang tidak memenuhi penerima KIP Kuliah juga ditegaskan kembali. Oleh sebab itu, meningkatkan pengawasan, transparansi dan juga akuntabilitas sangat penting untuk memastikan agar dana dari pemerintah benar-benar manfaat bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.


Saran dari penulis adalah sebaiknya kita sebagai seorang mahasiswa haruslah jujur karena kejujuran itu sangat sulit dicari dan pergunakanlah KIP Kuliah anda dengan sangat baik karena keberuntungan hanya datang satu kali, jika anda sudah merusak keberuntungan tersebut maka keberuntungan tersebut akan hilang dan sia-sia.


REFRENSI
Yanuar, 2024. Fakta-Fakta KIP Kuliah 2023.  Diakses pada 15 Juni 2024 dari https://puslapdik.kemdikbud.go.id/fakta-fakta-kip-kuliah-2023/
Mochammad Fajar Nur,  2024. Soal KIP Kuliah Salah Sasaran, Jangan Cuma Penerima yang Dirujak. Diakses pada 15 Juni 2024 dari https://tirto.id/soal-kip-kuliah-salah-sasaran-jangan-cuma-penerima-yang-dirujak-gYvw
Sandra Desi Caesaria & Ayunda Pininta Kasih. Viral Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbud Jelaskan Aturannya. Diakses pada tanggal 15 Juni 2024 dari https://www.kompas.com/edu/read/2024/05/02/153846771/viral-mahasiswa-kip-kuliah-bergaya-hidup-mewah-kemendikbud-jelaskan?page=all
Adelia Septi Viranti, 2024. Viral KIP Kuliah Salah Sasaran, Puslapdik Kemendikbudristek Ajak Warga Lapor Jika Temukan Kecurangan. Diakses pada tanggal 15 Juni 2024 dari https://www.liputan6.com/amp/5592161/viral-kip-kuliah-salah-sasaran-puslapdik-kemendikbudristek-ajak-warga-lapor-jika-temukan-kecurangan
 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun