Dan juga Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik Kemdikbud mengatakan bahwa "Mahasiswa yang menerima PIP Pendidikan Tinggi atau KIP Kuliah dapat dibatalkan  bantuannya apabila kondisi ekonomi keluarga meningkat sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan menjadi peserta KIP Kuliah".
Perlu kita ketahui bahwasanya KIP Kuliah bisa dicabut atau dibatalkan dari pihak yang menanganinya dengan beberapa faktor (Caesaria & Kasih: 2024):
1. Meninggal dunia.
2. Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
3. Pindah program studi atau perguruan tinggi lain kecuali akibat penutupan program studi atau perguruan lain atau juga alasan lain yang disetujui oleh pihak Puslapdik.
4. Melaksanakan cuti akademik kecuali sakit atau pun alasan lain yang disetujui oleh pihak Puslapdik.
5. Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi.
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
7. Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari paparan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwasanya dalam menggunakan KIP Kuliah sering kali disalahgunakan oleh pihak si penerima yang seharusnya tidak memenuhi syarat-syarat dari penerima KIP Kuliah, yang menyebabkan dana-dana tersebut dimanfaatkan untuk gaya hidup yang tidak bertanggung jawab. Para petinggi kepentingan pendidikan seperti pihak kampus, Kementrian Kebudayaan, Riset dan Tekologi (Kemendikbudristek) dituntut untuk bertanggung jawab dalam tidak tercapainya sasaran KIP Kuliah. Hal ini perlu adanya perubahan dalam tata cara pengelolaan KIP kuliah dan juga syarat-syarat yang tidak memenuhi penerima KIP Kuliah juga ditegaskan kembali. Oleh sebab itu, meningkatkan pengawasan, transparansi dan juga akuntabilitas sangat penting untuk memastikan agar dana dari pemerintah benar-benar manfaat bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan.
Saran dari penulis adalah sebaiknya kita sebagai seorang mahasiswa haruslah jujur karena kejujuran itu sangat sulit dicari dan pergunakanlah KIP Kuliah anda dengan sangat baik karena keberuntungan hanya datang satu kali, jika anda sudah merusak keberuntungan tersebut maka keberuntungan tersebut akan hilang dan sia-sia.
REFRENSI
Yanuar, 2024. Fakta-Fakta KIP Kuliah 2023. Â Diakses pada 15 Juni 2024 dari https://puslapdik.kemdikbud.go.id/fakta-fakta-kip-kuliah-2023/
Mochammad Fajar Nur, Â 2024. Soal KIP Kuliah Salah Sasaran, Jangan Cuma Penerima yang Dirujak. Diakses pada 15 Juni 2024 dari https://tirto.id/soal-kip-kuliah-salah-sasaran-jangan-cuma-penerima-yang-dirujak-gYvw
Sandra Desi Caesaria & Ayunda Pininta Kasih. Viral Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Kemendikbud Jelaskan Aturannya. Diakses pada tanggal 15 Juni 2024 dari https://www.kompas.com/edu/read/2024/05/02/153846771/viral-mahasiswa-kip-kuliah-bergaya-hidup-mewah-kemendikbud-jelaskan?page=all
Adelia Septi Viranti, 2024. Viral KIP Kuliah Salah Sasaran, Puslapdik Kemendikbudristek Ajak Warga Lapor Jika Temukan Kecurangan. Diakses pada tanggal 15 Juni 2024 dari https://www.liputan6.com/amp/5592161/viral-kip-kuliah-salah-sasaran-puslapdik-kemendikbudristek-ajak-warga-lapor-jika-temukan-kecurangan
Â