Mohon tunggu...
Christophorus Ardi Nugraha
Christophorus Ardi Nugraha Mohon Tunggu... Wiraswasta - Teknolog Pendidikan

Selalu berusaha membantu seseorang menjadi lebih baik. Menikmati hidup dan mensyukuri keindahan alam.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memperpanjang SIM Aja Repotnya Minta Ampun!

2 Juli 2015   14:20 Diperbarui: 2 Juli 2015   14:20 3964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini saya kembali memperoleh pengalaman menarik berkaitan dengan lembaga pelayanan publik. Pagi ini rencananya, saya mau memperpanjang SIM yang akan kadaluwarsa besok 23 Juli. Saya pun menuju Polres Blitar di Jl. Raya Talun 88 Blitar. Saya sampai di sana sekitar pukul 8.45.

Karena sudah lama tidak mengurus berkas di sini, saya jadi agak bingung. Saya pun segera mencari papan petunjuk prosedur perpanjangan SIM. Ketemu! Berkas pokok yang diperlukan adalah:

  1. SIM Lama
  2. FC KTP
  3. FC SIM
  4. Surat Keterangan Sehat.
  5. Formulir Sidik Jari

Oke. Karena saya sudah punya no. 1-3, saya langsung menuju tempat tes kesehatan. Di situ saya membayar Rp. 20.000.

 

Surat Keterangan Sehat

Karena sudah lengkap, saya segera menuju ruang pengambilan sidik jari. Saya serahkan berkas dan eehh..... Ternyata saya disuruh fotokopi dan foto lebih dulu. Saya jadi bertanya-tanya, “Buat apa fotokopi dan foto lagi. Saya sudah punya fotokopi. Dan di dalam entar kan juga difoto?”

Terpaksalah, saya ikut kata si bapak petugas. Di sinilah saya mulai mencium sejenis kejanggalan.

Di tempat fotokopi, saya bilang ke ibu fotokopian kalo mau memperpanjang SIM. Saya mendapat 5 lembar fotokopi KTP-SIM yang dijadikan satu atas bawah, plus map dan kantong plastik tempat SIM Lama. Biaya fotokopi dan perlengkapannya tadi adalah Rp 5.000,00

Fotokopian KTP-SIM yang harganya Rp 5.000

Saya lanjut ke tempat foto. Di situ saya difoto dengan background biru, dengan penanda ketinggian badan. Setelah foto, saya mendapat nomor urut 109 dan tanggal hari ini di lembaran fotokopian KTP-SIM. Saya harus membayar Rp 20.000. Saya pun langsung membatin, “Foto macam apa ini? Adakah yang bisa menjelaskan foto untuk apa ini?”

Nomor urut dari tukang foto

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun