Mohon tunggu...
Ardi Dwsiaputra
Ardi Dwsiaputra Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Awal Kemunculan Pandemi Covid 19 dan Aturan Untuk Memakai Masker

29 April 2021   18:10 Diperbarui: 29 April 2021   18:17 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MAGETAN-Awal kemunculan virus Covid 19 ketika muncul pertama kali dideteksi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok pada tanggal 1 Desember 2019, dan baru ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020.Seluruh Dunia mulai panik setelah pandemic ini ditetapkan oleh WHO, seluruh dunia mempersiapkan perlengkapan mereka untuk menghadapi wabah Covid 19 yang mulai menyebar secara perlahan secara luas ke Negara lain, Mereka telah menyiapkan secara matang dan menutup daerah mereka secara lokal sebelum aturan menetapkan untuk menutup Negara meraka agar warga Negara asing masuk ke Negara mereka, tujuan untuk mengurangi angka peningkatan wabah Covid 19 di seluruh Dunia.

Indonesia pada awal pandemic muncul tidak merasa panik atau khawatir dengan warga Negara meraka, karena pemerintah mengatakan wabah Covid tersebut tidak akan masuk ke Indonesia namun asumsi mereka sangat tidak masuk akal. Pemerintah malah mendatangkan wisatawan asing ke Indonesia, dimana seluruh Negara lain telah menutup akses keluar masuk untuk warga asing, seperti bandara maupun pelabuhan.Ketika salah satu warga Negara Indonesia terjangkit atau positif Covid 19 pemerintah baru memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan agar wabah tidak mudah menyebar secara luas.

Pemerintah mulai menerpakan protokol kesehatan kepada masyarakat setelah warga Indonesia positif Covid 19, dihimbau untuk masyarakat agar memakai masker untuk orang yang sedang sakit dan seseorang lanjut usia agar tidak mudah virus menyebar, masuk ketubuh mereka, karena saat sedang sakit imun tubuh sangat lemah dan virus akan mudah masuk ketubuh. Setelah beberapa minggu semakin melonjak angka positif Covid 19 di Indonesia pemerintah mulai menerapkan aturan baru.

Dimana semua orang yang keluar rumah harus menggunakan masker, hal tersebut membuat peralatan kesehatan terutama masker dan hand sanitizer yang harganya melonjak naik karena oknum yang tidak bertanggung jawab, telah menjual dengan harga yang tidak normal, hal tersebut sangat tidak masuk akal masyarakat mulai bertanya -- tanya siapa yang mempermainkan ini, kemudian pemerintah membuat anjuran kepada apotik atau tempat yang menjual masker dan hand sanitizer agar menjual dengan harga normal, yang telah menampung dan menjual kembali masker maupun hand sanitizer akan mengalami kerugian dan tidak ada lagi oknum yang melakukan hal tersebut yang secara tidak langsung merugikan masyaraakat.

Terdapat beberapa jenis masker yang di anjurkan pemerintah, masker kain dapat ditemukan dimana -- mana dan harga yang sangat terjangkau, karena masker kain dapat di produksi sendiri dan dijual kembali, namun menurut penelitian masker kain memang tidak seefektif masker N95 maupun masker bedah dalam mencegah virus Covid 19, masker ini hanya mampu menangkal virus sebanyak 70% jadi harus segera dicuci setelah digunakan dalam waktu kurang lebih 4 -- 7 jam dengan sabun dan air atau direbus dengan air panas agar virus benar benar hilang.Dibanding masker kain, masker bedah dan masker N95 lebih efektif dalam menyaring debu, bakteri, dan partikel kecil seperti virus Covid 19.

Kemudian mucul masker kain dan scuba dimana masker tersebut sangat terjangkau dan muadah di dapat, setelah beberapa minggu berlalu muncul larangan agar tidak memakai masker scuba karena tidak memenuhi standar dari World Healt Organization (WHO), yang tidak begitu efektif dalam mencegah virus Covid 19.Dan masker kain harus sesuai dengan stardart yang memiliki tiga lapisan.

Pemerintah kini mewajibkan semua masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah untuk mencegah virus masuk ketubuh kita bahkan hal ini menjadi suatu kewajiban atau perintah, karena saat kita berada diluar rumah akan ada banyak virus dan dengan sangat mudah menyebar melauli pernapasan.Pemerintah juga menindak tegas kepada masnyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah agar memiliki efek jera, dan pemerintah juga bekerjasama dengan Polri, Satlantas dan Pol PP untuk menindak tegas warga yang tidak memakai masker, bahkan dikenai sanksi berupa uang dan tindakan sosial seprti membersihkan sampah, menyanyikan Indonesia Raya dan lain -- lain, agar memiliki efek jera.

Dalam mengatasi wabah virus / Covid 19 sangat lambat untuk mengatasi situasi yang cukup membahayakan diri mereka maupun warga Negara Indonesia, diaman sangat kurang persiapan untuk mengatasi datangnya wabah ini, karena sejak awal telah membuat asumsi bahwa kita tidak akan terdampak virus tersebut namun hal tersebut sangat fatal dan membuat kebingungan sendiri untuk mengatasi.Dan masyarakat juga bingung mengapa belum ada peraturan resmi untuk mencegah virus Covid 19.Namun hal tersebut agar menjadi suatu kesalahan yang tidak akan mereka ulangi kembali dalam mengatasi suatu masalah yang cukup genting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun