Sepanjang tahun 2024, penegakan hukum di Indonesia diwarnai oleh berbagai kontroversi yang menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Berikut adalah rangkuman beberapa kasus menonjol yang menjadi sorotan publik:
1. Kasus Suap di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pada awal tahun 2024, terungkap skandal suap yang melibatkan pejabat tinggi di Bank Indonesia dan OJK. Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pejabat yang diduga menerima suap terkait pengaturan kebijakan moneter dan pengawasan perbankan. Meskipun penangkapan telah dilakukan, proses hukum terhadap para tersangka berjalan lambat, menimbulkan kekecewaan di masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA)
Pada November 2024, publik dikejutkan dengan penangkapan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang ditemukan memiliki uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar serta logam mulia dengan total nilai hampir Rp 1 triliun di kediamannya. Diduga kuat, harta tersebut berasal dari pengurusan perkara di MA. Kasus ini menyoroti masalah korupsi di lembaga peradilan tertinggi dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia.
3. Kontroversi Revisi Undang-Undang Kepolisian
Pada Oktober 2024, Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas rencana revisi Undang-Undang Kepolisian. Beberapa akademisi menekankan pentingnya memperbarui legislasi yang telah berusia lebih dari dua dekade untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum. Namun, rencana revisi ini menuai kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi, yang khawatir terhadap potensi dampak negatif terhadap independensi dan profesionalisme kepolisian.
4. Putusan Kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pada Oktober 2023, MK mengeluarkan putusan yang mengizinkan individu di bawah usia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan, termasuk kepala daerah. Putusan ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan merupakan putra Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024. Keputusan ini memicu kritik dan tuduhan nepotisme, terutama karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah ipar Presiden Widodo. Meskipun Anwar Usman kemudian diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran etika, putusan MK tetap berlaku, menimbulkan kekhawatiran mengenai independensi lembaga peradilan.
5. Protes Terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pada Agustus 2024, muncul rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang dianggap dapat menguntungkan calon tertentu dan mengancam demokrasi lokal. Rencana ini memicu protes luas dari masyarakat dan berbagai organisasi, yang khawatir terhadap potensi manipulasi proses demokratis. Setelah gelombang protes dan tekanan publik, DPR membatalkan rencana revisi tersebut, menunjukkan bahwa aspirasi rakyat masih didengar dalam proses legislasi.
6. Kontroversi Hukuman Mati dalam KUHP Baru
Penerapan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menjadi topik kontroversial yang memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan akademisi. Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati efektif sebagai penjera kejahatan berat, sementara yang lain menilai bahwa hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Perdebatan ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
7. Kekhawatiran Terhadap Independensi Aparat Penegak Hukum dalam Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, muncul kekhawatiran mengenai independensi aparat penegak hukum dalam mengawal proses pemilu. Beberapa pengamat politik menyoroti potensi intervensi dan tekanan terhadap aparat hukum, yang dapat mempengaruhi netralitas dan integritas pemilu. Kekhawatiran ini diperkuat oleh beberapa putusan kontroversial yang dianggap menguntungkan pihak tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil.
8. Kasus Pemeliharaan Satwa Dilindungi di Bali
Pada Maret 2024, I Nyoman Sukena ditangkap oleh Kepolisian Daerah Bali karena memelihara empat landak Jawa, satwa yang dilindungi. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi sorotan, dengan perdebatan mengenai kesadaran masyarakat terhadap status perlindungan satwa dan konsistensi penegakan hukum oleh aparat terkait. Kasus ini menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan satwa liar kepada masyarakat luas.
Kesimpulan
Berbagai kasus di atas mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2024.Â
Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam refleksi akhir tahun 2024 menyoroti bahwa ambisi politik sering kali mengalahkan supremasi hukum.Â
Kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan elit politik menunjukkan bahwa hukum kerap tunduk pada kepentingan politik, mengancam integritas sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Kontroversi-kontroversi di atas mencerminkan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam upaya memperkuat penegakkan hukum di Indonesia serta meningkatkan upaya pemerataan distribusi  keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia.
#SalamLiterasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H