Guru honorer sering kali menerima gaji yang jauh di bawah standar, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Berdasarkan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sekitar 67% guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan, yang tentunya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini mengakibatkan banyak guru honorer yang harus bekerja sambilan demi mencukupi kebutuhan ekonomi mereka, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pengajaran.
Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah ketidakjelasan dalam mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Banyak guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun namun belum mendapat kepastian terkait status mereka. Kementerian Pendidikan diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan transparan terkait pengangkatan guru honorer, serta meningkatkan kesejahteraan mereka agar dapat fokus dalam menjalankan tugas mengajar.
Kesimpulan
Kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan, seperti sistem zonasi, Program Profesi Guru (PPG), dan perekrutan guru honorer, memang dibuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala dan permasalahan di lapangan. Kementerian Pendidikan yang baru perlu mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan ini agar lebih efektif dan adil.
Sistem zonasi perlu disesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan antara sekolah-sekolah di pusat kota dan pinggiran. Sementara itu, Program Profesi Guru (PPG) harus lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah-wilayah yang kekurangan tenaga pengajar. Terakhir, persoalan kesejahteraan dan pengangkatan guru honorer juga harus mendapatkan perhatian serius agar para guru honorer bisa mendapatkan kejelasan status dan upah yang layak.
Dengan evaluasi yang tepat, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas, sehingga mampu mencetak generasi yang siap menghadapi tantangan global.
#SalamLiterasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H