Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Zonasi, Sistem Perekrutan Guru Melalui PPG, hingga Perekrutan Guru Honor yang Perlu Dievaluasi oleh Kementerian Pendidikan yang Baru

13 November 2024   21:00 Diperbarui: 13 November 2024   21:13 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://www.detik.com/edu/sekolah/d-6877327/fsgi-akar-masalah-ppdb-zonasi-bukan-kecurangan-tapi-pemerataan-sekolah-negeri)

Guru honorer sering kali menerima gaji yang jauh di bawah standar, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Berdasarkan data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sekitar 67% guru honorer mendapatkan gaji di bawah Rp1 juta per bulan, yang tentunya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini mengakibatkan banyak guru honorer yang harus bekerja sambilan demi mencukupi kebutuhan ekonomi mereka, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pengajaran.

Masalah lain yang perlu diperhatikan adalah ketidakjelasan dalam mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Banyak guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun namun belum mendapat kepastian terkait status mereka. Kementerian Pendidikan diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih adil dan transparan terkait pengangkatan guru honorer, serta meningkatkan kesejahteraan mereka agar dapat fokus dalam menjalankan tugas mengajar.

Kesimpulan

Kebijakan-kebijakan di bidang pendidikan, seperti sistem zonasi, Program Profesi Guru (PPG), dan perekrutan guru honorer, memang dibuat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menemui berbagai kendala dan permasalahan di lapangan. Kementerian Pendidikan yang baru perlu mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan ini agar lebih efektif dan adil.

Sistem zonasi perlu disesuaikan agar tidak terjadi ketimpangan antara sekolah-sekolah di pusat kota dan pinggiran. Sementara itu, Program Profesi Guru (PPG) harus lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah-wilayah yang kekurangan tenaga pengajar. Terakhir, persoalan kesejahteraan dan pengangkatan guru honorer juga harus mendapatkan perhatian serius agar para guru honorer bisa mendapatkan kejelasan status dan upah yang layak.

Dengan evaluasi yang tepat, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan berkualitas, sehingga mampu mencetak generasi yang siap menghadapi tantangan global.

#SalamLiterasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun