- Edukasi Hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum dari menyebarkan informasi palsu dan pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
 7. Kolaborasi antara Pemerintah, Swasta, dan LSM
  - Program Kemitraan: Pemerintah, sektor swasta, dan LSM harus berkolaborasi dalam menjalankan program literasi. Program kemitraan ini bisa berupa penyediaan dana, pelatihan, atau kampanye literasi.
  - CSR Perusahaan: Perusahaan dapat berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada peningkatan literasi, seperti mendirikan perpustakaan atau mendukung pendidikan literasi di komunitas.
 8. Penggunaan Teknologi
  - E-Learning dan Aplikasi Literasi: Mengembangkan dan memanfaatkan aplikasi dan platform e-learning yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Teknologi bisa menjadi alat yang efektif untuk menjangkau lebih banyak orang dengan biaya yang lebih rendah.
  - Penggunaan AI dan Big Data: Teknologi ini bisa digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan literasi di berbagai daerah dan mengembangkan program yang sesuai.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran literasi di Indonesia akan meningkat, sehingga masyarakat menjadi lebih kritis, cerdas, dan mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.
#SalamLiterasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H