Pendaftaran dan Seleksi Administrasi:
- Calon peserta PPG harus mendaftar melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pendaftaran ini terbuka bagi lulusan pendidikan yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
- Dalam tahap ini, dokumen-dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya diperiksa untuk memastikan bahwa calon memenuhi syarat administrasi.
Ujian Seleksi Akademik dan Substansi:
- Setelah lolos seleksi administrasi, calon peserta harus mengikuti ujian seleksi yang meliputi tes akademik dan tes substansi sesuai bidang studi yang dipilih. Ujian ini bertujuan untuk menilai kemampuan akademik dan pengetahuan dasar calon guru.
- Hasil ujian ini menjadi penentu apakah calon dapat melanjutkan ke tahap PPG atau tidak.
Pendidikan Profesi Guru:
- Calon guru yang lolos seleksi akan mengikuti program PPG selama satu tahun yang terdiri dari pembelajaran teori, praktik mengajar, dan program pengalaman lapangan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk.
- Selama PPG, peserta akan mempelajari pedagogi, metode pengajaran, serta menjalani praktik mengajar yang diawasi oleh mentor.
Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG):
- Setelah menyelesaikan program PPG, peserta harus mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG yang terdiri dari ujian tulis dan ujian praktik mengajar. Ujian ini bertujuan untuk menilai kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian peserta.
- Peserta yang lulus ujian ini akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi syarat untuk menjadi guru di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
Pengangkatan sebagai Guru:
- Setelah memperoleh sertifikat pendidik, peserta dapat melamar untuk menjadi guru di sekolah negeri melalui jalur seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau di sekolah swasta sesuai kebutuhan.
Problematika dalam Perekrutan Guru melalui Program PPG
Keterbatasan Kuota dan Tingginya Persaingan:
- Kuota peserta PPG yang tersedia setiap tahun sering kali tidak sebanding dengan jumlah lulusan S1 yang ingin mengikuti program ini. Hal ini menyebabkan tingginya persaingan dalam proses seleksi, sehingga banyak calon yang tidak lolos.
Distribusi Peserta yang Tidak Merata:
- Ada ketimpangan dalam distribusi peserta PPG, di mana daerah-daerah terpencil atau terluar sering kali kekurangan peserta PPG, sementara di daerah perkotaan terjadi penumpukan. Ini berdampak pada kesenjangan mutu guru antar wilayah.
Biaya Program yang Cukup Tinggi:
- Meskipun beberapa peserta PPG mendapat bantuan biaya dari pemerintah, sebagian lainnya harus menanggung biaya sendiri, yang bisa menjadi beban finansial bagi calon guru, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kualitas dan Konsistensi Pelaksanaan:
- Ada variabilitas dalam kualitas pelaksanaan PPG di berbagai LPTK, mulai dari metode pengajaran hingga ketersediaan fasilitas. Hal ini menyebabkan perbedaan dalam kualitas lulusan PPG.
Kendala dalam Ujian Kompetensi:
- Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG dianggap cukup sulit oleh banyak peserta, dan tidak sedikit yang gagal dalam ujian ini meskipun telah mengikuti seluruh rangkaian PPG. Kegagalan dalam ujian ini menyebabkan mereka harus mengulang atau tidak memperoleh sertifikat pendidik.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!