5. Erosi Moral dan Etika:
  - Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil, norma-norma moral dan etika dalam masyarakat dapat terdegradasi. Masyarakat mungkin mulai menganggap korupsi dan ketidakjujuran sebagai hal yang biasa dan dapat diterima, yang pada akhirnya merusak tatanan sosial dan budaya bangsa.
6. Ketidakstabilan Politik:
  - Ketidakadilan dan korupsi dalam penegakan hukum dapat memicu ketidakstabilan politik. Ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum dapat memicu protes, demonstrasi, dan bahkan kerusuhan sosial. Ketidakstabilan politik ini pada gilirannya dapat mengganggu proses pembangunan dan pemerintahan yang efektif.
7. Kerusakan Lingkungan:
  - Penegakan hukum yang lemah sering kali berarti kurangnya tindakan terhadap kejahatan lingkungan seperti penebangan liar, perburuan satwa liar, dan pencemaran industri. Dampaknya adalah kerusakan lingkungan yang dapat merugikan generasi mendatang.
8. Migrasi dan Brain Drain:
  - Lemahnya penegakan hukum dan ketidakstabilan sosial-ekonomi dapat mendorong warga negara, terutama yang berpendidikan tinggi dan profesional, untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara lain. Ini dapat menyebabkan brain drain, yang merugikan pembangunan sumber daya manusia di dalam negeri.
Untuk mengatasi dampak-dampak ini, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, termasuk peningkatan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum, transparansi dalam proses hukum, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya hukum.
#SalamLiterasi
Â