Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Nestapa Menjadi Guru Honor di Indonesia

30 Juli 2024   05:35 Diperbarui: 30 Juli 2024   06:06 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bercita-cita menjadi guru, mendapatkan tempat dan sarana kerja yang berkualitas. Didukung dengan rekan kerja yang kooperatif dan tidak toxic, punya atasan yang royal dan mau memerhatikan kesejahteraan bawahan apalagi mereka yang masih dalam status honor, dan yang paling penting memiliki penghasilan yang besar dengan pengembangan karir yang terjamin dan berkualitas nampaknya akan menjadi hal hebat yang bisa dicapai seseorang jika ia hidup di Amerika Serikat atau Finlandia. Namun jika di Indonesia, jangan pernah bermimpi demikian ya!

Guru honorer di Indonesia menghadapi berbagai problematika yang kompleks dan beragam. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya tingkat kesejahteraan. Gaji yang diterima guru honorer sering kali jauh di bawah upah minimum regional dan tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung. Selain itu, banyak guru honorer yang tidak mendapatkan tunjangan seperti asuransi kesehatan atau tunjangan hari tua, yang semakin memperburuk kondisi finansial mereka. Status kepegawaian yang tidak tetap juga menimbulkan ketidakpastian dalam karier mereka, mengingat banyak dari mereka yang bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian diangkat menjadi pegawai tetap.

Sekadar informasi tambahan, menurut data terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah guru honorer di Indonesia mencapai sekitar 731.524 orang per Maret 2023. Guru honorer ini termasuk dalam total tenaga honorer atau non-ASN yang mencapai 2.355.092 orang. 

Ada upaya yang coba dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah guru honor dengan mengadakan program pengangkatan sekitar 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas pekerjaan bagi guru-guru honorer di seluruh Indonesia. 

Selain menyoal tentang persoalan jumlah dan kesejahteraan, guru honorer sering kali menghadapi masalah beban kerja yang berat. Mereka harus mengajar banyak kelas dengan jumlah siswa yang besar, namun sering kali tidak mendapat dukungan dan fasilitas yang memadai. Di sisi lain, profesionalisme dan kompetensi mereka sering kali dipertanyakan, meskipun mereka telah berupaya keras untuk menjalankan tugas dengan baik dalam keterbatasan yang ada. Kurangnya akses terhadap pelatihan dan pengembangan profesional juga menjadi kendala bagi guru honorer untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa dari banyaknya kesulitan yang sering di alami guru honor di Indonesia khususnya di sekolah-sekolah berstatus negeri. 

Guru honorer di Indonesia menghadapi sejumlah permasalahan yang signifikan, yang mempengaruhi kesejahteraan dan kinerja mereka. Beberapa permasalahan utama yang sering dialami oleh guru honorer meliputi:

  1. Rendahnya Gaji: Salah satu masalah paling mendesak yang dihadapi guru honorer adalah gaji yang sangat rendah. Banyak guru honorer menerima gaji jauh di bawah upah minimum regional, dan sering kali tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar mereka dan keluarganya.

  2. Status Kepegawaian yang Tidak Tetap: Guru honorer sering kali bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian diangkat menjadi pegawai tetap. Ketidakpastian ini menimbulkan rasa tidak aman dan stres, serta membatasi kesempatan mereka untuk mendapatkan tunjangan dan hak-hak lain yang biasanya dinikmati oleh pegawai tetap.

  3. Kurangnya Tunjangan dan Fasilitas: Guru honorer umumnya tidak mendapatkan tunjangan seperti asuransi kesehatan, tunjangan hari tua, dan fasilitas lain yang mendukung kesejahteraan mereka. Ini membuat mereka rentan terhadap berbagai risiko, baik dari segi kesehatan maupun finansial.

  4. Beban Kerja yang Berat: Guru honorer sering kali harus mengajar banyak kelas dengan jumlah siswa yang besar, namun tidak mendapatkan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka dengan efektif. Beban kerja yang berat ini bisa mengurangi kualitas pengajaran dan berdampak negatif pada kesejahteraan mereka.

  5. Kurangnya Akses terhadap Pelatihan dan Pengembangan Profesional: Banyak guru honorer yang tidak memiliki akses yang memadai terhadap pelatihan dan pengembangan profesional. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, yang sangat penting untuk memenuhi tuntutan kurikulum yang terus berkembang dan kebutuhan siswa.

  6. Stigma dan Diskriminasi: Guru honorer sering kali menghadapi stigma dan diskriminasi dalam lingkungan kerja. Mereka mungkin dianggap kurang kompeten atau tidak sebaik guru tetap, meskipun mereka bekerja keras dan berkomitmen untuk mencerdaskan anak bangsa. Stigma ini dapat menurunkan motivasi dan rasa percaya diri mereka.

  7. Ketidakjelasan Kebijakan Pengangkatan: Meskipun ada upaya dari pemerintah untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN atau PPPK, prosesnya sering kali tidak transparan dan penuh ketidakpastian. Banyak guru honorer yang merasa bingung dan tidak tahu bagaimana cara untuk dapat diangkat menjadi pegawai tetap.

Kondisi ini tidak hanya berdampak negatif pada kesejahteraan guru honorer, tetapi juga pada kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. Guru yang tidak sejahtera dan tidak mendapatkan dukungan yang layak cenderung kurang termotivasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi proses belajar mengajar dan prestasi siswa. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk memperbaiki kesejahteraan dan kondisi kerja guru honorer demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

#SalamLiterasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun