Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

5 Bukti Bahwa Negara Ini Masih Semrawut

20 Juli 2024   08:01 Diperbarui: 20 Juli 2024   08:01 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(https://www.uii.ac.id/memahami-kesemrawutan)

Tak salah memang jika kita berasumsi bahwa negara Indonesia ini ibarat seperti orang yang sedang berolahraga di atas treadmill, laju tapi sayangnya hanya di tempat. Mengapa demikian? Ada banyak alasan sebenanya mengapa asumsi tersebut muncul. Misalnya yang pertama, kita tentu sering melihat akhir-akhir ini Indonesia selalu tak pernah dari isu-isu yang menyoal tentang kebijakan, kasus korupsi, meningkatnya angka kejahatan di setiap daerah, isu kemiskinan, permasalahan tentang akses dan pemerataan pendidikan, hingga persoalan lain yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sering tak menemui penyelesaian hingga tuntas. 

Kita ambil beberapa contoh kasus yakni kejahatan korupsi.  Beberapa kasus di bawah ini nyatanya dalam hal penyelesaian cenderung memakan waktu yang lama yang pada akhirnya membuat penetapan hukuman dan pengembalian ganti rugi justru tak sebanding dengan jumlah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.  Berikut beberapa contoh kasus korupsi yang pernah terjadi di Indonesia, lengkap dengan data dan rincian mengenai kasus-kasus tersebut:

 1. Kasus Korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

- Tahun: 2011-2013

- Nilai Korupsi: Rp 2,3 triliun

- Pelaku Utama: Setya Novanto (mantan Ketua DPR RI), Irman dan Sugiharto (mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri)

- Modus Operandi: Penggelembungan anggaran proyek e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan anggota DPR. Dana proyek yang seharusnya digunakan untuk program e-KTP disalahgunakan dan dikorupsi oleh para pelaku.

- Status: Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Irman dan Sugiharto juga dijatuhi hukuman penjara masing-masing 7 dan 5 tahun.

 2. Kasus Korupsi Hambalang

- Tahun: 2010-2012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun