Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa pendidikan nasional harus menghormati hak asasi manusia, sehingga penggunaan hukuman fisik terhadap siswa dapat dianggap melanggar prinsip tersebut.
Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Karakter:
Dalam upaya mendorong pembentukan karakter positif, hukuman fisik biasanya tidak disarankan. Sebaliknya, pendekatan yang lebih positif seperti penguatan positif dan pembinaan karakter lebih ditekankan.
Dengan demikian, penggunaan hukuman fisik terhadap siswa secara jelas dilarang oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia, sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak dan hak asasi manusia.
Ragam Hukuman atau Sanksi yang Bisa Coba Diterapkan Guru dan Memberikan Efek Pembelajaran Terhadap Peserta Didik di Era Pendidikan Saat Ini
Di era pendidikan saat ini, pendekatan yang lebih progresif dan membangun telah menggantikan praktik hukuman fisik yang dulu umum. Berikut adalah beberapa jenis hukuman yang masih relevan dan dapat diterapkan oleh guru dalam pendidikan modern:
1) Refleksi dan Perbaikan Diri:
Meminta siswa untuk merenungkan tindakan mereka dan menyusun rencana perbaikan di masa depan. Pendekatan ini membantu siswa untuk memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan mengembangkan tanggung jawab diri.
2) Penugasan Tambahan atau Tugas Khusus:
Mengarahkan siswa untuk menyelesaikan tugas tambahan yang relevan dengan perilaku yang perlu diperbaiki. Misalnya, menyusun esai reflektif atau proyek khusus yang berkaitan dengan nilai-nilai yang terlibat.
3) Pembatasan Privileges:
Mengurangi atau menghapus priviledge tertentu, seperti izin keluar kelas, kegiatan ekstrakurikuler, atau hak istimewa lainnya, sebagai konsekuensi dari perilaku yang tidak diinginkan.
4) Pengarahan dan Pembimbingan:
Mengadakan sesi pembimbingan atau konseling dengan siswa untuk membahas penyebab dan konsekuensi dari perilaku mereka, serta memberikan arahan untuk perbaikan.
5) Mengakui Dampak Perilaku:
Meminta siswa untuk memahami dampak dari tindakan mereka terhadap orang lain dan lingkungan sekitarnya, serta merumuskan strategi untuk mengatasi dan memperbaiki dampak tersebut.
6) Pemulihan dan Restorasi:
Mendorong siswa yang terlibat dalam konflik atau pelanggaran untuk berpartisipasi dalam proses restoratif, di mana mereka meminta maaf dan berusaha memperbaiki hubungan dengan pihak yang terkena dampak.
7) Pelatihan Keterampilan Sosial dan Emosional:
Memberikan pelatihan keterampilan sosial dan emosional kepada siswa untuk membantu mereka mengatasi konflik, mengelola emosi, dan berkomunikasi secara efektif.