Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan

Seorang Pengajar dan Penulis lepas yang lulus dari kampung Long Iram Kabupaten Kutai Barat. Gamers, Pendidikan, Sepakbola, Sastra, dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengenali Jenis-jenis Kecurangan Pemilu, Ini Tipsnya!

13 Februari 2024   18:40 Diperbarui: 13 Februari 2024   18:47 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a) Pembelian Suara (Vote Buying):
Praktik ini melibatkan tawaran atau pemberian uang, barang, atau layanan kepada pemilih sebagai imbalan untuk mendukung kandidat atau partai tertentu.

b) Pemalsuan Identitas Pemilih:
Kecurangan ini terjadi ketika pihak tertentu menggunakan identitas palsu atau mencoblos atas nama orang lain untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

c) Intimidasi Pemilih:
Pemilih mungkin mengalami intimidasi atau ancaman fisik agar memilih atau tidak memilih kandidat tertentu, yang dapat menghambat kebebasan suara.

d) Manipulasi Perolehan Suara:
Manipulasi perolehan suara melibatkan tindakan seperti pemalsuan surat suara, penambahan atau pengurangan suara secara tidak sah, atau manipulasi teknis dalam sistem penghitungan suara.

e) Penggunaan Sumber Daya Negara:
Kecurangan ini terjadi ketika pihak yang berkuasa menggunakan sumber daya negara, seperti dana publik atau fasilitas pemerintah, untuk kepentingan kampanye atau memengaruhi pemilih.

f) Pencemaran Nama Baik dan Fitnah:
Praktik ini melibatkan penyebaran informasi palsu atau fitnah terhadap kandidat atau partai pesaing untuk merusak citra mereka di mata pemilih.

g) Manipulasi Media:
Pengaruh terhadap media, baik melalui pemilihan berita yang bias atau dominasi media oleh satu pihak, dapat menjadi bentuk kecurangan yang merugikan pesaing politik.

h) Manipulasi Batas Wilayah Pemilihan (Gerrymandering):
Pemilihan ulang pembagian batas wilayah pemilihan untuk menguntungkan satu partai atau kandidat tertentu, sehingga mempengaruhi hasil pemilihan.

i) Pemalsuan Daftar Pemilih:
Kecurangan ini melibatkan manipulasi daftar pemilih, seperti penambahan atau penghapusan nama pemilih dengan tujuan tertentu.

j) Pengaruh Keuangan:
Penggunaan dana kampanye dengan cara yang tidak sah atau melampaui batas yang diatur dapat merugikan proses pemilihan.

k) Pelanggaran Aturan Kampanye:
Kandidat atau partai dapat melakukan pelanggaran aturan kampanye, seperti melebihi batas biaya kampanye atau menggunakan metode kampanye yang melanggar ketentuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun