a) Pembelian Suara (Vote Buying):
Praktik ini melibatkan tawaran atau pemberian uang, barang, atau layanan kepada pemilih sebagai imbalan untuk mendukung kandidat atau partai tertentu.
b) Pemalsuan Identitas Pemilih:
Kecurangan ini terjadi ketika pihak tertentu menggunakan identitas palsu atau mencoblos atas nama orang lain untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
c) Intimidasi Pemilih:
Pemilih mungkin mengalami intimidasi atau ancaman fisik agar memilih atau tidak memilih kandidat tertentu, yang dapat menghambat kebebasan suara.
d) Manipulasi Perolehan Suara:
Manipulasi perolehan suara melibatkan tindakan seperti pemalsuan surat suara, penambahan atau pengurangan suara secara tidak sah, atau manipulasi teknis dalam sistem penghitungan suara.
e) Penggunaan Sumber Daya Negara:
Kecurangan ini terjadi ketika pihak yang berkuasa menggunakan sumber daya negara, seperti dana publik atau fasilitas pemerintah, untuk kepentingan kampanye atau memengaruhi pemilih.
f) Pencemaran Nama Baik dan Fitnah:
Praktik ini melibatkan penyebaran informasi palsu atau fitnah terhadap kandidat atau partai pesaing untuk merusak citra mereka di mata pemilih.
g) Manipulasi Media:
Pengaruh terhadap media, baik melalui pemilihan berita yang bias atau dominasi media oleh satu pihak, dapat menjadi bentuk kecurangan yang merugikan pesaing politik.
h) Manipulasi Batas Wilayah Pemilihan (Gerrymandering):
Pemilihan ulang pembagian batas wilayah pemilihan untuk menguntungkan satu partai atau kandidat tertentu, sehingga mempengaruhi hasil pemilihan.
i) Pemalsuan Daftar Pemilih:
Kecurangan ini melibatkan manipulasi daftar pemilih, seperti penambahan atau penghapusan nama pemilih dengan tujuan tertentu.
j) Pengaruh Keuangan:
Penggunaan dana kampanye dengan cara yang tidak sah atau melampaui batas yang diatur dapat merugikan proses pemilihan.
k) Pelanggaran Aturan Kampanye:
Kandidat atau partai dapat melakukan pelanggaran aturan kampanye, seperti melebihi batas biaya kampanye atau menggunakan metode kampanye yang melanggar ketentuan hukum.