Mohon tunggu...
Ardiatama Iedha Aradhea
Ardiatama Iedha Aradhea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Membahas Permasalahan Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan maupun doktrin yang akurat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Hukum Pajak dan Permasalahannya di Indonesia

26 Desember 2023   13:30 Diperbarui: 26 Desember 2023   13:31 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa sektor lainnya juga memerlukan perhatian dari pemanfaatan pajak itu sendiri. Pajak diciptakan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat, dan mencegah adanya penyalahgunaan dari dana umum itu. Seperti pada sektor Dalam hal pertahanan dan keamanan, peralatan militer Indonesia sudah ketinggalan zaman, tidak heran saat ini masyarakat sering merujuk pada berita kecelakaan darat, laut dan udara. Itu karena alat yang digunakan sudah tidak layak untuk digunakan. Penerapan hukum pajak sebagai pengawasan terhadap wajib pajak agar dapat bersifat patuh dan turut serta aktif dalam membangun negara. Dari permasalahan yang ada, wajib pajak yang punya peran sebagai subjek utama dan menyelesaikan hal itu. Dalam subjek objek pajak, pemerintah mengusulkan ekspansi sehingga ada rasa keadilan bagi semua wajib pajak.

Kesimpulan

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara dan sumber pembiayaan pembangunan negara yang bersifat memaksa sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dan penerapan dengan baik terkait berjalannya pajak di negara Indonesia. Pengertian pajak diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pajak harus ditaati oleh seluruh warga negara guna kepentingan bersama. Hukum pajak adalah hukum yang bersifat umum yang mengatur hubungan negara dan orang dan badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Individu yang berhak ada yang sudah memiliki NPWP dan ada yang belum. Untuk sanksi terhadap pelanggaran pajak ada dua, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Terkait permasalahan terhadap pajak diakibatkan pelanggaran oleh wajib pajak baik secara disengaja maupun tidak disengaja. Secara ekonomi dan mayoritas pemahaman wajib pajak masih sangat rendah. Masih banyak pula wajib pajak yang memberikan informasi dan melaporkan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 

Selain itu, Permasalahan lainnya adalah terdapatnya perlawanan terhadap pajak. Perlawananan terhadap pajak yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Dalam penerapan pajak terdapat sistem Chessie. Pajak harus diperhatikan secara jelas terkait pelunasan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak agar dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kendala baik dari wajib pajak itu sendiri maupun dari pihak lainnya. Saat ini terkait perpajakan di Indonesia saat ini sudah berjalan cukup baik. Pembangunan melalui pajak dapat dirasakan juga oleh masyarakat umum. Pemberlakuan pajak perlu pengawasan dengan tegas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun