d. Masing-masing pihak akan menanggung sendiri segala biaya-biaya dan/atau pajak dan biaya perkara;
Dalam KUHPerdata sendiri telah mengatur dan menentukan syarat sah dari suatu Akta Perdamaian sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1320 j.o Pasal 1321 j.o Pasal 1851 j.o Pasal 1864 KUHPerdata yang terdiri atas:
a. Dalam akta perdamaian harus dibuat atas dasar persetujuan para pihak kedua belah pihak. Artinya kedua pihak telah menyetujui akta perdamaian dengan isi akta perdamaian yang menyebutkan “setelah isi kesepakatan perdamaian dibacakan kedua belah pihak, masing-masing pihak menerangkan dan menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan perdamaian tersebut.”
b. Dalam proses Pembuatan akta perdamaian harus ditujukan untuk mengakhiri sengketa diantara para pihak Dalam isi akta perdamaian menerangkan kedua belah pihak bersedia mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan jalan perdamaian di luar. persidangan dan telah mengadakan persetujuan berdasarkan kesepakatan perdamaian.
c. Dalam Akta perdamaian harus dibuat atas dasar keberadaan sengketa yang telah terjadi Pembuatan akta perdamaian antara PT. Pupuk Kujang dengan PT. Dinamika Kembar Utama didasarkan pada sengketa di antara para pihak dan peristiwa tersebut sudah benar terjadi sebagaimana sengketa tersebut telah didaftarkan oleh PT. Pupuk Kujang yang diwakili Direkturnya Maryadi ke Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 6 Juni 2022.
d. Dalam Akta perdamaian harus dibuat secara bentuk tertulis
Sebuah kesepakatan perdamaian itu sah apabila dibuat secara tertulis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1851 KUHPerdata. Akta perdamaian antara PT. Pupuk Kujang dengan PT. Dinamika Kembar Utama telah dibuat secara tertulis dan dimuat dalam Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Karawang Nomor 81/PDT.G/2022/PN Kwg sebagai tanda bukti bahwa kedua belah pihak sudah sepakat dan menyatakan persetujuannya atas seluruh isi yang tertera dalam kesepakatan perdamaian tersebut.
Akibat Hukum Apabila Salah Satu Pihak Melakukan Wanprestasi terhadap Akta Perdamaian:
Dalam Pasal 130 butir (2) HIR17 menyatakan Akta Perdamaian memiliki kekuatan yang sama seperti putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lain baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dan memiliki kekuatan eksekutorial sehingga apabila salah satu pihak tidak melaksanakan isi dalam Akta Perdamaian maka pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan. Hal ini juga ditegaskan dalam isi pada Akta Perdamaian dalam Putusan Nomor 81/PDT.G/2022/PN Kwg yang menyatakan apabila pihak kedua lalai atau tidak tepat waktu melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pihak pertama dapat melakukan langkah hukum baik langkah hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H