Mohon tunggu...
Ardiatama Iedha Aradhea
Ardiatama Iedha Aradhea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang Membahas Permasalahan Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan maupun doktrin yang akurat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Proses Pembuktian dan Hubungannya dengan Akta Perdamaian dalam Hukum Acara Perdata (Studi Putusan Nomor 81/Pdt.G/2022/PN Kwg)

25 Desember 2023   18:00 Diperbarui: 25 Desember 2023   18:02 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembuktian dalam hukum acara perdata sangatlah penting. Secara kenyataannya harus mampu membuktikan peristiwa yang telah terjadi ataupun peristiwa yang dibuktikan dalam persidangan. Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang bersifat absolut (ultimate absolute), tetapi bersifat kebenaran relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), tetapi saat mencari kebenaran yang konkret masih sulit dicapai. 

Secara yuridis penggugat harus mampu membuktikan pada hakim benar tidaknya gugatan yang diajukan dalam persidangan. Tidak hanya itu, Majelis Hakim pasti punya pertimbangannya setelah dibacakan suatu bukti-bukti dalam persidangan.  

Proses pembuktian dalam ranah persidangan perdata bertujuan agar dapat menetapkan peristiwa rill dalam persidangan, dengan fasilitas yang ada serta intelegensi yang sangat tinggi oleh para penegak hukum diharapkan mampu menciptakan keadilan dalam setiap proses pembuktian pada persidangan. Majelis Hakim senantiasa harus bersifat adil dalam proses pembuktian hukum perdata. Dengan demikian, tidak boleh ada kesalahan baik secara subjektif maupun objektif dalam proses pembuktian. Pada persidangan proses ini dianggap sangat penting untuk menemukan suatu fakta hukum kedepannya.

Dalam hukum, acara membuktikan mempunyai arti yuridis, yaitu memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Melalui suatu proses pembuktian tidak hanya memberikan kepastian pada Majelis Hakim, tapi juga berarti membuktikan terjadinya suatu peristiwa, yang tidak tergantung pada tindakan para pihak (seperti pada terjadinya persangkaan) dan tidak tergantung pada keyakinan hakim (seperti pada pengakuan dan sumpah).

Proses pembuktian dalam menyelesaikan perkara perdata harus sesuai alurnya. Kebenaran akan terungkap setelah proses persidangan berlangsung dan tercipta putusan yang sifatnya final. Namun pihak yang keberatan dapat mengajukan upaya hukum kepada pihak Penggugat. Diketahui dalam ranah Hukum acara perdata mengenal bermacam-macam alat bukti yang sah. 

Sedangkan menurut acara perdata  bahwa kewenangan Majelis Hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan saja. Ketentuannya termuat Pasal 164 HIR j.o Pasal 1866 KUHPerdata meliputi yaitu bukti tulisan atau bukti melalui surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Analisis Akta Perdamaian pada Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 81/PDT.G/2022/PN.Kwg

Akta perdamaian menurut Pasal 1 butir (10) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2016 merupakan bentuk naskah yang termuat isi naskah pada persidangan serta putusan Majelis Hakim Apabila kedua belah pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar perdamaian itu dijadikan sebagai putusan, maka bentuk persetujuan perdamaian itu disebut Akta Perdamaian. Putusan atas gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 81/PDT.G/2022/PN Kwg di Pengadilan Negeri Karawang ialah putusan perdamaian antara PT. Pupuk Kujang yang diwakili oleh Maryadi selaku Direktur Utama sebagai Penggugat melawan PT. Dinamika Kembar Utama yang diwakili oleh H. Dodi Juherman selaku Direktur sebagai Tergugat. Pada sidang pertama sesuai dengan PERMA RI No. 1 Tahun 2016 maka Penggugat dan Tergugat diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebagai persidangan tahap pertama.

Isi Akta Perdamaian memuat suatu kesepakatan dalam akta perdamaian secara tertulis pada 14 November 2022 yang berisi sebagai berikut:
a. Pihak kedua (tergugat) telah sepakat untuk melunasi dan atau memenuhi kewajiban pembayaran hutangnya kepada pihak pertama (penguggat) dan keduanya telah sepakat untuk menetapkan cara pembayaran yang dilakukan selama 27 bulan pada setiap minggu pertama yang dimulai tanggal 5 Desember 2022;

b. Apabila pihak kedua lalai atau tidak tepat waktu melakukan kewajiban membayar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka pihak pertama dapat mengambil langkah hukum;

c. Penggugat dan tergugat mengikatkan diri untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum apapun satu sama lain dan memberikan pembebasan antara satu sama lain dari segala tuntutan hukum;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun