Pengalihan dan Penghapusan Jaminan Fidusia
Pengalihan hak atas hutang (cession), yaitu pengalihan piutang yang dilakukan dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan. Yang dimaksud dengan mengalihkan antara lain termasuk dengan menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan usahanya. Pengalihan hak atas hutang dengan jaminan fidusia dapat dialihkan oleh penerima fidusia kepada penerima fidusia baru (kreditur baru). Kreditur baru inilah yang melakukan pendaftaran tentang beralihnya jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Jadi pengalihan perjanjian pokok dalam mana diatur hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia, mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditur baru. Selanjutnya kreditur baru harus mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Selain dapat dialihkan jaminan fidusia juga dapat dihapus. Yang dimaksud dengan hapusnya jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia. Ada tiga sebab hapusnya jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam pasal 25 Undang-undnag Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu:
- Hapusnya hutang yang dijaminkan secara fidusia. Yang dimaksud dengan hapusnya hutang adalah antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya hutang berupa keterangan yang dibuat kreditur. Jadi sesuai dengan sifat ikutan dari jaminan fidusia, maka adanya jaminan fidusia tercantum pada adanya piutang yang dijamin pelunasannya. Apabila piutang tersebut habis karena hapusnya utang, maka dengan sendirinya jaminan fidusia yang bersangkutan hapus, dan hapusnya utang ini dapat dibuktikan dengan bukti pelunasan atau bukti hapusnya hutang yang berupa keterangan yang dibuat oleh kreditor. Utang yang pelunasannya dijamin dengan jaminan fidusia dapat berupa:
- Utang yang telah ada. Utang yang akan timbul dikemudian hari yang telah di perjajikan dalam jumlah tertentu. Utang yang pada eksekusinya dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi prestasi.
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia. Hapusnya fidusia karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia adalah wajar, mengingat pihak penerima fidusia sebagai yang memiliki hak atas fidusia tersebut bebas untuk mempertahankan atau melepaskan haknya.
- Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Dengan musnahnya obyek jaminan fidusia maka jaminan fidusia juga hapus, karena tidak ada manfaatnya fidusia dipertahankan jika obyeknya musnah. Namun apabila benda yang menjadi obyek jaminan fidusia diasuransikan dan kemudian benda tersebut musnah karena sesuatu sebab, maka hak klaim asuransi dapat digunakan sebagai pengganti benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan diterima oleh penerima fidusia, karena menurut pasal 10 huruf b dan pasal 25 UUJF bahwa jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda yang menjadi obyek jaminan fidusia diasuransikan, dan musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tidak menghapus klaim asuransi.
Simpulan:
Lembaga Jaminan Fidusia telah.diakui eksistensinva dengan adanya Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebagaimana diketahui bahwa jaminan Fidusia adalah hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, atau yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Penerima Fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu dan yang mempunyai hak untuk didahulukan daripada para kreditor lainnya. Sedangkan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu benda yang dapat difidusiakan tersebut berdasarkan kepercayaan yang penguasaannya tetap dilakukan oleh si pemilik benda tersebut. Biasanya hal terjadi karena pemilik benda tersebut (debitor) membutuhkan sejumlah uang dan sebagai jaminan atas pelunasan utangnya tersebut si debitor menyerahkan secara kepercayaan hak kepemilikannya atas suatu benda bergerak atau benda yang tidak termasuk dalam lingkup Undang-Undang No. 4 tahun 1996 kepada kreditomya; dan hak tersebut juga dapat dialihkan kepada pihak lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H