Mohon tunggu...
Ardi Anto
Ardi Anto Mohon Tunggu... -

looking for the true peace

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mungkin Saya Ini WND, Bukan WNI!

24 Januari 2012   09:43 Diperbarui: 13 Maret 2016   00:56 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

 

Tadi pagi Saya mendatangi salah satu kantor cabang Bank Mandiri di Depok dengan maksud ingin membuat rekening baru untuk memenuhi persyaratan sebagai calon pekerja ditempat Saya akan bekerja. Dari luar terlihat bahwa ruang tunggu benar-benar penuh, ada sekitar empat atau lima lajur antrian. Melihat Saya yang celingak-celinguk seperti orang kebingungan, Bapak satpam menghampiri Saya dan bertanya apakah ada yang bisa dibantu. Saya katakan bahwa Saya ingin membuka rekening baru. Kemudian bapak satpam tadi menjelaskan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membuka rekening baru, yaitu memiliki KTP daerah domisili saat ini, atau Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku, atau opsi ketiga surat keterangan dari tempat bekerja.

Saya baru tau kalau untuk buka rekening bank saja harus punya KTP di daerah tersebut, sedangkan KTP Saya masih KTP daerah asal. KTM juga sudah tidak berlaku, karena sudah tidak berstatus mahasiswa lagi, melainkan telah menyandang status baru yang lebih keren, “jobseeker” (red:pengangguran). Sedangkan untuk opsi surat keterangan dari tempat kerja, kelihatannya cukup ribet juga ngurusnya, karena Saya statusnya belum bekerja, masih sebagai calon peserta training, dan rekening bank tersebut adalah salah satu persyaratan yang perlu dibawa saat registrasi untuk mengikuti training. Akhirnya Saya kembali ke kosan dengan tangan kosong.

[caption caption="google"][/caption]

Sebenarnya Saya juga harus membuat NPWP untuk keperluan tadi. Tapi setelah baca-baca info di internet, ternyata untuk membuat NPWP juga harus memiliki KTP di daerah domisili sekarang, KTP daerah tidak berlaku.  Ini salah satu komentar yang Saya temukan di internet.

Bingung...Saya mau mendaftar (NPWP) untuk orang pribadi...tapi...gagal terus….. belum lagi error kalo lagi log in...tolong pak...Saya ini mw bayar pajak. ko susah skali....kalo gagal e-reg kan repot...balik kampung dulu lah..karena KTP yang katanya NASIONAL itu ga bisa dipake dimana2...seolah-olah status Saya itu bukan WNI tapi WND alias warga negara daerah...^^ ”

Menyedihkan. Mungkin Saya juga termasuk yang berstatus WND (warga Negara Daerah).. :(

Kenapa KTP yang kita miliki tidak bisa digunakan untuk mengurus berbagai keperluan di luar daerah asal ya? padahal katanya KTP Nasional! Apa Saya harus membuat KTP baru setiap Saya berpindah ke daerah lain ?

Ah, bingung jadinya, urusan yang harusnya gampang, malah jadi rumit, hanya karena KTP Saya adalah KTP daerah.

Mungkin saya adalah WND.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun