Pertama, diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat untuk memberikan perhatian lebih kepada desa-desa terpencil. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan alokasi dana desa dan memberikan pelatihan kepada aparat desa agar mampu mengelola dana tersebut dengan efektif dan transparan.
Kedua, perlu dilakukan pemerataan infrastruktur di desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan jaringan telekomunikasi. Hal ini akan membuka akses bagi desa-desa terpencil dan meningkatkan konektivitas dengan daerah lain.
Ketiga, perlu dilakukan peningkatan kualitas SDM di desa, baik melalui pelatihan bagi guru dan tenaga kesehatan maupun melalui program-program pemberdayaan masyarakat.
Keempat, perlu dilakukan pengembangan ekonomi kreatif di desa untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kelima, perlu dilakukan penguatan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan memberikan mereka ruang untuk menyampaikan aspirasi.
Menutup kesenjangan di desa adalah tugas bersama. Perlu sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa untuk mewujudkan cita-cita desentralisasi dan otonomi daerah yang sesungguhnya, yaitu desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Untuk itu mari bersama-sama mengawal desentralisasi agar benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, terutama di pedesaan yang selama ini terpinggirkan. Desentralisasi harus menjadi alat pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik, bukan hanya menambah jurang kesenjangan.
Referensi:
https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/viewFile/4869/pdf
https://feb.ub.ac.id/benarkah-desentralisasi-solusi-atasi-ketimpangan-di-daerah/
file:///C:/Users/indra/Downloads/3370-6679-1-SM.pdf