Pelayanan publik di Kantor desa merupakan salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah. Fungsi pelayanan publik ini sangat penting, bahkan perannya sangat luas, bahkan menyangkut kepentingan umum, yaitu kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Pelayanan publik kini menjadi bagian dari kebutuhan setiap masyarakat. Setiap birokrasi publik harus berupaya memberikan kualitas pelayanan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat pengguna jasa.
Upaya memberikan pelayanan publik yang baik yakni harus bersifat terbuka, Mudah dan dimengerti bagi yang membutuhkan, dan cukup mudah untuk dipahami (Monoarfa, 2012). Penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektifitas harus sesuai dengan standar dan kapasitas yang dipersyaratkan oleh pemberi pelayanan. Serta dapat mendorong masyarakat untuk memberikan pelayanan publik yang mencerminkan kebutuhan masyarakat yang diharapkan (Adesta, 2021). Masyarakat ingin pelayanan yang baik dan cepat akan tetapi proses pelayanan menjadi lama karena masih ditemukannya pegawai yang terlambat masuk ke kantor tidak sesuai dengan jam yang sudah ditentukan. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga belum puas karena masih terdapat kekeliruan dalam pengetikan surat kependudukan. Secara tidak langsung dapat memperlambat pelayanan administrasi kependudukan yang diterima masyarakat.
Adapun jenis-jenis pelayanan di Kantor desa diantaranya surat pengantar kartu tanda penduduk, surat pengantar kartu keluarga, surat keterangan usaha, surat keterangan domisili, surat keterangan kurang mampu, surat keterangan ahli waris, surat keterangan kepemilikan tanah, surat keterangan kelahiran, surat keterangan penambahan nama di kartu keluarga.
Keberhasilan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas  pemerintah Desa perlu  adanya upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini karena untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas perlu dilakukan perubahan dan  perbaikan yang akan membawa kepuasan bagi masyarakat. Jika tujuan pelayanan berhasil, maka akan tercipta pelayanan publik yang baik (Setiadi, 2018). Adapun beberapa upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan  Desa ialah sebagai berikut :
(1). Memotivasi Pegawai Terkait Disiplin Kerja.
Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan disiplin kerja. Upaya pemerintah desa  untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi publik ialah  dengan memotivasi  pegawai  terkait  kedisiplinan dan peningkatan  jam  kerja di Kantor Desa. Diharapkan dengan hal ini dapat meminimalisir pegawai yang datang terlambat agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar sesuai waktu yang ditentukan. Disiplin  petugas menciptakan tanggung jawab ditempat kerja, sehingga  menciptakan  lingkungan  kerja yang kondusif dan mendukung upaya pencapaian tujuan terutama dalam proses pelayanan.
(2). Meningkatkan Kualitas Dan Profesionalisme Pegawai.
Peningkatan kualitas dan profesionalisme pegawai dalam melakukan pelayanan  kepada masyarakat dengan mengikutsertakan beberapa pegawainya untuk mengikuti pendidikan serta pembinaan. Hal ini ditujukan agarlebih menambah wawasan,  keterampilan, kemampuan pada pengetahuan, keahlian, kemandirian, penguasaan serta profesionalisme yang  tinggi  agar  nantinya dapat  diterapkan  dalam pelaksanaan tugas khususnya dalam hal pelayanan publik untuk memberikan pelayanan  kepada  masyarakat tanpa ada keluhan atau komentar.
(3). Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan.
Upaya untuk mewujudkan yang berkualitas agar dapat memuaskan masyarakat pemohon pelayanan yang perlu diperbaiki dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan ialah penyediaan sarana dan prasarana seperti kenyamanan tempat melakukan pelayanan perlu dimaksimalkan, diketahui bahwa peralatan dan perlengkapan yang  dimiliki oleh  Kantor cukup  memadai untuk menunjang pelaksanaan  kegiatan pelayanan administrasi kependudukan. Namun agarlebih mempercepat proses pelayanan yang diberikan akan  lebih baik memperlancar untuk diadakan penambahan  beberapa peralatan dan perlengkapan kantor seperti kursi tunggu, komputer, printer dan lain sebagainya. Akan tetapi secara umum dapat diketahui bahwa peralatan dan  perlengkapan kantor yang ada cukup untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.  Namun demikian pemerintah desa tetap berusaha dan berupaya untuk tetap meningkatkan pelayanan kepada masyarakat meskipun dengan menggunakan peralatan kantor yang saat ini masih seadanya.
(4). Adanya prosedur urutan pelayanan administrasi kependudukan.
Ketersediaan urutan atau metode layanan yang jelas dan mudah digunakan adalah  proses berurutan yang harus dilakukan oleh orang-orang yang membutuhkan layanan langkah demi langkah. Dengan hal ini akan sangat membantu bagi masyarakat untuk memudahkan dalam hal pelayanan. Mendapatkan perintah atau layanan yang jelas dan  mudah digunakan dalam proses langkah demi langkah untuk orang yang membutuhkan layanan. Karena  masih ada masyarakat yang tidak mengetahui persyaratan, mereka harus bolak-balik memenuhi persyaratan. Jadi cepat tidaknya pelayanan itu sebenarnya tidak hanya bergantung pada pemerintah tetapi juga pada warganya.
(5). Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa.
Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang signifikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kinerjanya. Pemerintah desa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya dengan meningkatkan kinerja pemerintah desa. Dimana petugas pelayanan harus dapat menyampaikan respon yang baik,  cepat dan juga tanggap dalam menghadapi setiap keluhan dari masyarakat sebagai pemohon pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan didasarkan pada karakter, tuntutan dan komitmen untuk  memberikan pelayanan yang baik, yang akan menghasilkan kualitas pelayanan yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H