Mohon tunggu...
Ardiansyah
Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik

Mahasiswa Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kualitas Pelayanan Terhadap Kantor Desa

14 November 2023   10:59 Diperbarui: 28 Januari 2024   20:52 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ketersediaan urutan atau metode layanan yang jelas dan mudah digunakan adalah  proses berurutan yang harus dilakukan oleh orang-orang yang membutuhkan layanan langkah demi langkah. Dengan hal ini akan sangat membantu bagi masyarakat untuk memudahkan dalam hal pelayanan. Mendapatkan perintah atau layanan yang jelas dan  mudah digunakan dalam proses langkah demi langkah untuk orang yang membutuhkan layanan. Karena  masih ada masyarakat yang tidak mengetahui persyaratan, mereka harus bolak-balik memenuhi persyaratan. Jadi cepat tidaknya pelayanan itu sebenarnya tidak hanya bergantung pada pemerintah tetapi juga pada warganya.

(5). Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa.

Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang signifikan kepada masyarakat untuk meningkatkan kinerjanya. Pemerintah desa berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya dengan meningkatkan kinerja pemerintah desa. Dimana petugas pelayanan harus dapat menyampaikan respon yang baik,  cepat dan juga tanggap dalam menghadapi setiap keluhan dari masyarakat sebagai pemohon pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan didasarkan pada karakter, tuntutan dan komitmen untuk  memberikan pelayanan yang baik, yang akan menghasilkan kualitas pelayanan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun