Mohon tunggu...
Ardiansyah Maulana
Ardiansyah Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Elektro, Fakultas Teknologi Industri, Universitas Islam Sultan Agung

Joging

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesal Dinasehati, Anak Hajar Ayah Kandung Hingga Babak Belur di Lubuklinggau: Tinjauan Pelanggaran Pancasila dan Al-Qur'an

30 Desember 2024   17:23 Diperbarui: 30 Desember 2024   17:23 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3.Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 Kekerasan dalam keluarga menciptakan ketidakadilan, baik bagi korban maupun pelaku. Sang ayah yang seharusnya dihormati, malah menjadi korban kekerasan oleh darah dagingnya sendiri.

Pelanggaran Nilai-Nilai dalam Al-Qur'an

Dalam Islam, tindakan seorang anak kepada orang tuanya diatur dengan tegas dalam Al-Qur'an. Allah SWT berfirman:

"Kami mewasiatkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. (Wasiat Kami,) "Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu." Hanya kepada-Ku (kamu) kembali." (QS. Luqman: 14)

Tindakan memukul orang tua adalah bentuk pembangkangan terhadap perintah Allah SWT untuk berbakti kepada orang tua. Bahkan dalam keadaan menolak dengan orang tua, Islam mengajarkan untuk tetap bersikap santun.

Dampak Sosial dan Moral

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk kembali menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan dalam keluarga. Orang tua dan anak harus saling memahami dan menjaga hubungan yang harmonis. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi yang baik dalam keluarga.

Penutup

Kasus ini tidak hanya melukai fisik seorang ayah, tetapi juga menodai nilai-nilai luhur bangsa dan agama. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih menghormati orang tua dan menjaga hubungan keluarga berdasarkan cinta, kasih sayang, dan penghormatan, sesuai dengan Pancasila dan ajaran Al-Qur'an.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun