1. Zonasi /Peroritas terdekat. tambahan pada jalur ini adalah photo atau scanan sampul raport, photo rumah domisili dan keterangan patokan rumah.
2. Adapun dokument tambahan jalur afirmasi yaitu KIS,KIP, Karto Sembako dan lainnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!