1. Zonasi /Peroritas terdekat. tambahan pada jalur ini adalah photo atau scanan sampul raport, photo rumah domisili dan keterangan patokan rumah.
2. Adapun dokument tambahan jalur afirmasi yaitu KIS,KIP, Karto Sembako dan lainnya
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!