Mohon tunggu...
Ardiansyah
Ardiansyah Mohon Tunggu... Guru - Pendidik

Akademisi ialah yang membumikan literasi.bukan pandai bernarasi basa-basi .

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB SMK Negeri Provinsi Jawa Barat 2024

5 Juni 2024   02:00 Diperbarui: 5 Juni 2024   08:05 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendidikan adalah kebutuhan pokok bagi setiap komponen bangsa. Dalam kehidupannya manusia tidak pernah lepas dari proses belajar dan mengajar. karena kemajuan dan kemandirian suatu bangsa dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas pendidikan di Negara itu sendiri. Mungkin inilah jawaban atas pertanyaan dari Hirohito seorang Kaisar Jepang ke 142 ; "Berapakah jumlah Guru yang tersisa?" Ini karena Sang Kaisar memahami bahwa dengan adanya Guru maka cara untuk maju, bangkit dan merecovery dualisme kota Hirosima dan Nagasaki lebih mudah.  Karena pasca dibom atom oleh Amerika pada  penghujung perang dunia ke-2 dua  kota ini hancur lebur.  Maka beliau tanyakan pertama kali  bukanlah prajuritnya, melainkan jumlah Guru. Karena beliau memahami bahwa dengan masih adanya guru maka proses membangun kembali dengan basis pendidikan jauh lebih efektif.

 Begitu pula yang dilakukan oleh para orang tua calon peserta didik (CPD) ketika mengantarkan anaknya untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah baru. dengan antusias mereka mendampingi anaknya dengan harapan bisa melanjutkan ke sekolah pilihannya tersebut .

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMK Negeri Provinsi Jawa Barat tahap 1 tahun 2024 ini dibuka dari tanggal 3 Juni sampai dengan tanggal 7 Juni 2024, dengan 2 jalur pendaftaran yaitu jalur Prioritas terdekat (zonasi) dan Jalur afirmasi KETM dan PDBK. Jalur zonasi memiliki kuota  penerimaan sebanyak 10%  jalur Afirmasi KETM 15% .  dan jalur PDBK 5%. Masing-masing dari setiap jalur pendaftaran memiliki syarat umum dan syarat khusus. Adapun persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh CPD (Calon Peserta Didik ) sebagai berikut'.

1. Ijazah/Surat keterangan Lulus/ Kartu peserta ujian

2. Akte kelahiran CPD /KIA

3. KTP ke-2 orang tua. 

4. SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak.

5. Kartu  Keluarga (KK)

5. Usia maksimal CPD adalah 21 tahun berjalan per 1 Juli 2024.

Adapun syarat dokumen khusus disesuaikan dengan jalur pendaftaran  yang CPD pilih. Pastinya ada tambahan berkas atau dokument tertentu yang juga harus dipersiapkan. Yaitu,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun