Pendidikan adalah kebutuhan pokok bagi setiap komponen bangsa. Dalam kehidupannya manusia tidak pernah lepas dari proses belajar dan mengajar. karena kemajuan dan kemandirian suatu bangsa dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas pendidikan di Negara itu sendiri. Mungkin inilah jawaban atas pertanyaan dari Hirohito seorang Kaisar Jepang ke 142 ; "Berapakah jumlah Guru yang tersisa?" Ini karena Sang Kaisar memahami bahwa dengan adanya Guru maka cara untuk maju, bangkit dan merecovery dualisme kota Hirosima dan Nagasaki lebih mudah. Karena pasca dibom atom oleh Amerika pada penghujung perang dunia ke-2 dua kota ini hancur lebur. Maka beliau tanyakan pertama kali bukanlah prajuritnya, melainkan jumlah Guru. Karena beliau memahami bahwa dengan masih adanya guru maka proses membangun kembali dengan basis pendidikan jauh lebih efektif.
Begitu pula yang dilakukan oleh para orang tua calon peserta didik (CPD) ketika mengantarkan anaknya untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah baru. dengan antusias mereka mendampingi anaknya dengan harapan bisa melanjutkan ke sekolah pilihannya tersebut .
PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMK Negeri Provinsi Jawa Barat tahap 1 tahun 2024 ini dibuka dari tanggal 3 Juni sampai dengan tanggal 7 Juni 2024, dengan 2 jalur pendaftaran yaitu jalur Prioritas terdekat (zonasi) dan Jalur afirmasi KETM dan PDBK. Jalur zonasi memiliki kuota penerimaan sebanyak 10% jalur Afirmasi KETM 15% . dan jalur PDBK 5%. Masing-masing dari setiap jalur pendaftaran memiliki syarat umum dan syarat khusus. Adapun persyaratan umum yang perlu dipersiapkan oleh CPD (Calon Peserta Didik ) sebagai berikut'.
1. Ijazah/Surat keterangan Lulus/ Kartu peserta ujian
2. Akte kelahiran CPD /KIA
3. KTP ke-2 orang tua.
4. SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak.
5. Kartu Keluarga (KK)
5. Usia maksimal CPD adalah 21 tahun berjalan per 1 Juli 2024.
Adapun syarat dokumen khusus disesuaikan dengan jalur pendaftaran yang CPD pilih. Pastinya ada tambahan berkas atau dokument tertentu yang juga harus dipersiapkan. Yaitu,