Mohon tunggu...
M Nur Ardiansyah
M Nur Ardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FIS UNJ

Lahir di Brebes, 4 Januari 2001

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keberadaan "Hidden Curriculum" dalam Layanan Belajar Online di Masa Pandemi Covid-19

30 Juni 2021   00:15 Diperbarui: 30 Juni 2021   01:45 1019
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada masa pandemi seperti sekarang tentunya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa lembaga belajar online seperti Ruang guru, Zenius, dan sebagainya akan lebih diminati ketimbang membayar guru les atau bimbel tatap muka. Hal ini dikarenakan biaya yang dikeluarkan cukup murah daripada harus membayar lebih mahal untuk berlangganan guru les atau pun bimbel luring.

Selain itu pemerintah juga akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 (Humas, 2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan atas pertimbangan karena sejumlah daerah masih memiliki resiko sangat tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus COVID-19 (Napitu, 2021). 

Dari pernyataan tersebut menjelaskan bahwa semua kegiatan kita dibatasi dan diperketat menjadikan  layanan belajar online memiliki banyak peminat. Bukan hanya banyak peminat saja namun juga kita membutuhkan hal tersebut untuk melengkapi mata pelajaran yang dirasa tertinggal atau ingin didalami. Namun yang menjadi pertanyaan apakah kurikulum yang diberlakukan dalam layanan belajar online ini telah sesuai dengan kurikulum yang berlaku? Jawabannya adalah sesuai.


Ruangguru misalnya. Beberapa  kelebihan dari aplikasi layanan belajar online Ruangguru adalah, (1) aplikasi dapat diakses dimanapun dan kapanpun dengan smarthphone maupun laptop, (2) guru atau tutor selalu ada dan interaktif, (3) guru atau tutor berkualitas yang sudah berpengalaman bisa diakses secara online, (4) pembelajaran dilengkapi dengan video animasi sehingga pembelajaran tidak bosan, (5) tersedia materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum terbaru, (6) murid juga bisa memberikan penilaian untuk cara mengajar dan aplikasi Ruang Guru, (7) harga bimbel tidak semahal ditempat biasa dan bisa dicicil (Rahmadani,2019).


Selanjutnya apakah layanan belajar online ini memiliki hidden curriculum. Jawabannya adalah  tidak karena pada dasarnya hidden curriculum sendiri memiliki arti kurikulum tersembunyi. Kurikulum tersembunyi ini tentunya adalah hal yang berbeda dengan kurikulum konvensional. Kurikulum tersembunyi hanya bisa didapatkan pada kegiatan belajar secara langsung atau tatap muka. 

Karena kurikulum ini lebih bersifat normatif. Hal ini didukung oleh pernyataan yang dikutip dari Al yaitu kurikulum tersembunyi bukan kurikulum ideal, bukan juga kurikulum aktual namun tetap berpengaruh kepada pembentukan karakter siswa. Hidden curriculum dapat berupa kebudayaan, aturan atau kebiasaan dalam suatu sekolah. Artinya sasaran hidden curriculum lebih kepada pembentukan sikap atau afektif siswa (Al-Nur, 2019). Selain itu dalam sekolah, siswa juga diajarkan untuk mandiri dan bertanggung jawab atas tugasnya yang tidak mereka dapatkan dirumah (Sunarto, 2004). Hal ini merupakan salah satu contoh praktek kurikulum tersembunyi di sekolah.


Jika kita melihat dimasa pandemi sekarang banyak pembelajaran online yang kurang efektif. Hal ini dikarenakan adanya komunikasi negatif. Jika dilihat dari sifat komunikasi, komunikasi negatif adalah pihak-pihak yang melakukan komunikasi namun tidak saling mengerti atau salah paham maksud dari masing-masing pihak sehingga tidak tersampaikan maksud dan tujuan dari kedua belah pihak yaitu antara guru dan siswa (Setiadi, 2011). Jadi kurikulum tersembunyi rasanya tidak tersampaikan maksud dan tujuannya ketika diadakan secara daring. 

Karena selain bersifat normatif (misalnya aturan sekolah) juga bisa menimbulkan komunikasi negatif seperti dalam pembelajaran guru menjelaskan materi namun siswa kurang paham dengan apa yang dijelaskan guru, karena biasanya dalam hal mendeskripsikan suatu materi guru sudah terbiasa dengan adanya papan tulis untuk menjelaskan relasi materi disertai dengan contoh agar siswa lebih mudah dan cepat untuk memahaminya.

Tanpa kita sadari belajar tatap maya membuat siswa menjadi cyberloafing. Cyberloafing adalah tindakan sengaja untuk menghindari pekerjaan dengan terhubung dengan internet (J Seno et.al, 2016). Maksudnya yaitu disaat kita melakukan pembelajaran online seringkali kita membuka aplikasi yang tidak ada hubungannya dengan materi atau sekolah seperti membuka sosial media dan aplikasi games. Jika dalam pembelajaran online saja siswa kurang berminat dengan kegiatannya, apalagi untuk mengikuti bimbel online yang kurang pengawasan. Meskipun layanan belajar online merupakan sekolah nonformal, namun perlu diketahui bahwa bimbel online ini adalah pelengkap dari sekolah formal sehingga sangat disayangkan apabila kurang dimanfaatkan dengan baik dan benar.

Pandemi telah merubah kondisi pendidikan di Indonesia menjadi pembelajaran online sehingga disinilah peran kreatifitas guru untuk mengembangkan media pembelajaran untuk siswa dimasa pandemi. Hidden curriculum meskipun tidak bisa terlaksana sepenuhnya di sekolah, namun tetap bisa dilakukan dirumah melalui bimbingan orangtua untuk mengajarkan disiplin, mandiri dan bertanggung jawab. Layanan belajar online dirasa akan lebih efektif apabila diawasi oleh orangtua dirumah agar tidak disalahgunakan untuk hal yang tidak ada kaitannya dengan belajar atau cyberloafing dirumah.

DAFTAR PUSTAKA


Buku
J. Seno Aditya et.al. (2016). Psikologi dan Teknologi Informasi. Jakarta: Himpunan Psikologi Indonesia.

Setiadi, Elly M., & Usman Kolip. (2011). Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Jakarta: Kencana Prenamedia Group.

Sunarto, Kamanto. (2004). Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Jurnal

Al-Nur, W. R. (2019). PENGEMBANGAN HIDDEN CURRICULUM UNTUK MENUNJANG PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MIN 1 BANYUMAS (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).

Napitu, U., Corry, C., & Matondang, K. D. (2021). SOSIALISASI PEMBATASAN PELAKSANAAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) MIKRO DI KELURAHAN BAH KAPUL. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 232-241.

Rahmadani, N. S., & Setiawati, M. (2019). Aplikasi Pendidikan Online "Ruang Guru" sebagai Peningkatan Minat Belajar Generasi Milenial dalam Menyikapi Perkembangan Revolusi Industri 4.0. Bahastra: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 3(2), 241-246.

Website
Humas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, "Berlaku Mulai 22 Juni, Inilah Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro". Setkab (diakses 28 Juni 2021)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun