Mohon tunggu...
Ardian Saputra
Ardian Saputra Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Haus Kekuasaan, Andi Surya Kembali Menjerumuskan Pengetahuan Masyarakat

28 Desember 2018   10:20 Diperbarui: 28 Desember 2018   10:32 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peraturan Pemerintah No. 56/2009.dokpri


Memasuki tahun politik 2019, banyak calon anggota Dewan yang berlomba-lomba melakukan kampanye untuk menarik simpatisan. Namun tetap tidak boleh melangar etika demi menarik minat warga, seperti yang dilakukan salah satu anggota DPD RI yang kembali mencalonkan dirinya kembali salah satunya DPD asal Lampung.

Dikutip dari berbagai media online di Lampung (media-merdeka.com), Andi Surya melakukan sosialisasi UU Perkeretaapian. Dalam sosialisasi tersebut senator asal Lampung justru membahas tanah kereta api. Pembahasannya tersebut Andi Surya memelesetkan aturan hukum yang ada.

Anggota DPD tersebut memberikan pengetahuan salah kepada masyarakat dengan menyebutkan bahwa tanah milik PT. KAI itu hanya 6 meter kiri dan kanan rel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56/2009, padahal dalam PP tersebut tidak menyebutkan hak milik lahan milik KAI, melainkan untuk Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija).

Peraturan pemerintah yang disebutkan oleh Andi Surya tersebut berbunyi "Batas ruang milik jalur kereta api untuk jalan rel yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api, yang lebarnya paling sedikit 6 (enam) meter." Sangat jelas bukan tidak menyebutkan hak pengelolaan tanah melainkan RUMIJA dan RUMAJA untuk keselamatan perkeretaapian.

Peraturan Pemerintah No. 56/2009.dokpri
Peraturan Pemerintah No. 56/2009.dokpri
Anehnya peraturan tersebut tidak dijelaskan secara gamblang oleh Andi Surya, ia selalu menyebutkan bahwa tanah milik kereta api hanya 6 meter padahal dalam aturan tersebut terpampang jelas tulisan lebarnya paling sedikit 6 meter dan itu bukan hak milik tanah melainkan Rumija dan Rumaja untuk keselamatan perjalanan kereta api.

Sosialisasi UU Perkeretaapian harusnya bukan dilakukan oleh DPD karena tidak ada wewenang DPD menyampaikan UU perkeretaapian tersebut, wewenang seharusnya adalah pemilik dari UU perkeretaapian yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang mana sosialisasi tersebut guna menjaga keselamatan perkeretaapian.

Dengan demikian Andi Surya bisa dikatakan haus kekuasaan memaksakan sosialisasi untuk massa demi kesuksesan pencalonan DPD RI 2019, namun yang sangat disayangkan adalah tidak membeberkan semua aturan-aturan yang ada melainkan menjerumuskan pengetahuan warga agar melawan perusahaan milik negara.

Melihat kondisi semacam ini sangat disayangkan miris dengan kualitas DPD RI yang bekerja bukan dengan peraturan yang ada melainkan memelesetkan aturan yang ada dengan membeberkan pengetahuan palsu kepada masyarakat luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun