2005: Penyelidikan penyebab kematian Munir dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia dan investigasi independen oleh berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.
2006: Komite Independen dari Australia yang dipimpin oleh mantan hakim Tashkent Philipitsch memberikan laporan yang menyimpulkan bahwa Munir meninggal akibat keracunan arsenik.
2008: Pengadilan di Indonesia mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang mantan pegawai maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Dia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Munir dan dihukum 14 tahun penjara.
2008-2014: Upaya terus dilakukan oleh keluarga Munir dan organisasi hak asasi manusia untuk menguak dalang di balik pembunuhan tersebut dan meminta pelaku utama dihindarkan dari hukuman ringan.
2014: Jaques Vergs, seorang pengacara terkenal yang mewakili Pollycarpus Budihari Priyanto, meninggal dunia tanpa mengungkapkan identitas dalang di balik pembunuhan Munir.
2015: Munir Said Thalib dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengakuan atas perjuangannya dalam memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia .
Setelah bertahun-tahun pembahasan dan penundaan, pada 20 Agustus 2018, keluarga Munir berhasil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, ke Mahkamah Agung Indonesia dengan harapan untuk mengungkap dalang pembunuhan Munir.
Kronologi ini adalah hasil investigasi dan perkembangan kasus Munir dalam beberapa tahun terakhir. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua detail mungkin disebutkan di sini, karena ada banyak aspek dan kontroversi terkait kasus ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H