Mohon tunggu...
Ardi azizi
Ardi azizi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

LPS Peduli

2 November 2021   18:27 Diperbarui: 2 November 2021   18:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2020, seluruh dunia mengalami wabah pandemi yang disebabkan oleh virus COVID-19 yang menyebabkan orang orang yang terinfeksi virus tersebut bisa mengalami gejala seperti pusing, mual, hilang indera penciuman bahkan kematian. Dengan adanya virus COVID-19 menyebabkan tatanan masyarakat di dunia berubah dan menyebabkan berbagai macam permasalahan.

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menyatakan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

Untuk itu berbagai macam kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia guna menekan laju penyebaran virus COVID-19 seperti membatasi kegiatan masyarakat diluar rumah dan menerapkan penggunaan protokol kesehatan. Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini sudah cukup efektif untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19 meski pada saat bulan Juni mengalami kelonjakan kasus pasien positif COVID-19 namun setelah upaya vaksinasi menyeluruh mulai digencarkan dan hasilnya jumlah orang yang terinfeksi COVID-19 semakin menurun hingga saat ini. Namun adanya pandemi virus COVID-19 menyebabkan berbagai macam masalah lainnya dan banyak orang-orang yang terkena dampaknya.

Masalah yang ada seperti masalah kesehatan, ekonomi, pendidikan maupun sosial sehingga banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk dapat bertahan hidup di kondisi sulit saat pandemi ini berlangsung. Oleh karena itu berbagai macam kebijakan pemerintah terkait bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi terus disalurkan sehingga bisa membantu masyarakat yang sedang kesulitan. Dalam hal membantu kepada masyarakat yang membutuhkan ini bukan hanya dari kebijakan pemerintah saja, namun banyak masyarakat lainnya dan juga organisasi-organisasi yang peduli terhadap pandemi Covid-19 sehingga bisa menjangkau masyarakat luas yang terdampak pandemi.

Salah satu organisasi yang peduli terhadap COVID-19 yaitu Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) yang bertugas untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dengan melakukan resolusi bank. Dalam masa pandemi COVID-19 ini LPS mengadakan sebuah program yaitu “LPS Peduli” yang programnya itu Dewan Komisioner dan pegawai LPS potong gaji dan THR yang kemudian digunakan untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19. Bantuan yang diberikan dalam program LPS Peduli ini dalam bentuk alat perlindungan diri untuk tenaga medis dan paket bantuan lainnya bagi masyarakat yang terdampak COVID-19.

Dengan adanya bantuin tersebut merupakan wujud kepedulian serta kontribusi jajaran LPS dalam upaya penanganan COVID-19 dan dampaknya kepada masyarakat. Selain bantuan berupa alat perlindungan diri kepada tenaga kesehatan dan bantuan lainnya kepada masyarakat, LPS juga memberikan bantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) dan beberapa pihak lain untuk membantu dalam mengatasi pandemi COVID-19. Kemudian dalam bentuk pencegahan yang dilakukan oleh LPS terhadap penyebaran virus COVID-19 melakukan program Work From Home(WFH) untuk seluruh pegawai LPS.

Berdasarkan program yang dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan yaitu “LPS Peduli” ada kaitannya dengan Corporate Social Responsibility(CSR), yang merupakan keterlibatan perusahaan dengan masyarakat atau disebut tanggung jawab sosial perusahaan. Adanya CSR ini telah menjadi sebuah budaya di kalangan perusahaan pada tahun-tahun selama satu dekade ini. Oleh karena ini sakerang semakin banyak pemimpin bisnis, pejabat maupun akademisi semakin fokus dan menggencarkan perhatiannya kepada konsep tanggung jawab sosial perusahaan. Kini di berbagai macam profile perusahaan maupun organisasi lainnya yang tersedia di website maupun kebijakan perusahaan telah banyak yang mengupayakan aksi mereka mengenai tanggung jawab sosial perusahaan yang dijalankan.

Kini CSR yang perusahaan maupun organisasi lakukan kepada masyarakat telah menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan dan menjadi sebuah program berkelanjutan seperti halnya dengan program “LPS Peduli” yang memang diperuntukan untuk membantu masyarakat terutama yang terdampak virus COVID-19. Namun bukan hanya karena adanya tanggung jawab perusahaan semata yang dilakukan oleh perusahaan, seperti adanya faktor tekanan sosial yang berhubungan dengan hak asasi manusia maupun lingkungan disekitar perusahaan yang bisa dijadikan respons oleh perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial perusahaannya. 

Dari dilaksanakannnya program “LPS Peduli” ini menandakan bahwa Lembaga Penjaminan Simpanan bukan hanya mengejar kekayaan saja namun terfokus kepada tindakan mereka akan tanggung jawab terhadap pemangku kepentingan.
Semua orang setuju bahwa perusahaan harus mematuhi hukum. Tapi di luar kepatuhan penuh terhadap peraturan lingkungan apakah perusahaan memiliki tanggung jawab moral atau sosial tambahan untuk secara sukarela memberikan sumber daya untuk lingkungan seperti halnya memberikan perlindungan. 

Lembaga Penjamin Simpanan dengan programnya “LPS Peduli” untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus COVID-19 bisa juga dilakukan karena untuk menarik simpati dari investor baru, bagian dari strategi branding, atau memang kewajiban dari pemerintah sehingga upaya CSR terus dilakukan. Namun, CSR tidak berarti hanya ikut-ikutan saja kegiatan dan acara amal namun itu berarti memegang tanggung jawab untuk mengembangkan masyarakat dengan membayangkan masa depan merencanakan keadilan sosial ekonomi dan sadar akan tanggung jawab mereka untuk kesejahteraan masyarakat sekitar mereka.

Adanya program “LPS Peduli” merupakan salah satu dari sebagian program-program lainnya yang telah dijalankan oleh organisasi lainnya yang saat ini berupaya semakin terlibat dalam upaya untuk menintegrasikan CSR kedalam seluruh aspek bisnis yang dilakukan. Dari staf jajaran anggota perusahaan maupun organisasi yang ada telah mendapatkan tuntutan dari berbagai macam kelompok pemangku kepentingan untuk mencurahkan sumber daya untuk CSR seperti apa yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan yang rela memotong gaji karyawan serta THR agar donasi yang terkumpul dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun