Pada 6 September 1944, Radio Berlin berbahasa Arab menyiarkan ucapan selamat beliau ke seluruh dunia Islam, bertepatan dengan pengakuan Jepang atas kemerdekaan Indonesia. Bahkan dukungan ini dilakukan setahun sebelum Soekarno-Hatta benar-benar memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
Selanjutnya pertanyaan kedua yang muncul adalah, kenapa organisasi Islam sangat pro aktif dalam berpropaganda dan menghimpun bantuan untuk korban konflik di Palestina padahal banyak masyarakat Indonesia yang lebih membutuhkan bantuan ketimbang mereka yang ada di Palestina?
Mari kita buka Preambule Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Pada alinea keempat termaktub tujuan dari didirikannya bangsa Indonesia yaitu, ".....untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Berangkat dari pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai sebuah Negara merdeka, Indonesia memiliki kewajiban untuk "melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial" itu dan konfik Israel-Palestina merupakan konflik yang mengancam ketertiban dan stabiltas dunia. Konflik ataupun peperangan dapat mempengaruhi keberlangsungan populasi manusia di suatu Negara terlebih apabila obyek yang disasar adalah perempuan dan anak-anak.
Disinilah Indonesia mengambil peran dalam menjaga ketertiban dunia, kemerdekaan, dan keadilan sosial. Jadi, apa yang dilakukan oleh organisasi islam dan kemanusiaan yang menghimpun donasi untuk Palestina hari ini merupakan upaya pengimplementasian alinea keempat UUD 45. Dan bantuan tersebut bukan hanya dilakukan kepada umat islam yang tertindas saja, melainkan juga umat beragama lainnya. Ketika di NTT dan Sinabung sekalipun yang terkena bencana, organisasi islam dan kemanusiaan tersebut juga ikut ambil bagian dalam penanganan bencana disana terutama dalam bidang kesehatan.
Dan dalam upaya mewujudkan kemerdekaan Palestina bukan hanya dikotomi pada satu agama ataupun kelompok saja, melainkan upaya bersama dari seluruh stakeholder masyarakat Indonesia lintas agama, ras, kelompok dan lain sebagainya karena hal ini merupakan implementasi ataupun amanat dari UUD 45.Â
Dalam kata lain "Wajib" bagi kita bangsa Indonesia untuk mendukung sepenuhnya "Kemerdekaan Palestina" karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Mendukung Kemerdekaan Palestina Bukan "Keharusan" Tetapi "Kewajiban"
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di dunia kita menyepakati Piagam HAM yang bersasakan kepada asas kemanusiaan, kemerdekaan dan kebebasan. Dan Piagam HAM ini berlaku secara universal. Indonesia sebagai sebuah Negara yang mengakui Piagam HAM meratifikasi dan mengadopsi Piagam HAM tadi dalam Konstitusi Indonesia yaitu UUD 45.Â
Jadi sebagai sebuah bangsa yang hidup ditengah-tengah lingkungan masyarakat dunia yang menerapkan HAM, sudah selayaknyalah kita menjadi aktor, menjadi pemain dalam menjaga perdamaian dunia, menjamin kebebasan dan kemerdekaan Negara-negara terjajah.
Mendukung upaya kemerdekaan Palestina bukanlah sebuah "keharusan" melainkan "kewajiban" yang benar harus kita tunaikan mengingat besarnya jasa Palestina dalam upaya kemerdekaan Indonesia pada masa lalu.Â