Pengelolaan dana tabarru' harus mengikuti prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan dan transparansi. Prinsip ta'awun menekankan pentingnya saling membantu antara peserta asuransi. Prinsip adl menjamin bahwa pembagian hasil dan pembayaran klaim dilakukan dengan adil. Sedangkan prinsip ihsan mendorong perusahaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dalam pengelolaan dana tabarru'.
Jadi, akuntansi untuk dana tabarru' pada asuransi syariah ini merupakan aspek krusial yang memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memahami mekanisme pengumpulan, penilaian risiko, investasi, pembayaran klaim, serta pengakuan dan pengukuran dalam akuntansi, perusahaan asuransi dapat membangun kepercayaan di antara pesertanya. Melalui pengelolaan yang baik, dana tabarru' tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan finansial tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan solidaritas di antara peserta asuransi syariah. Dengan demikian, perusahaan asuransi dapat memastikan bahwa pengelolaan dana ini dilakukan dengan etika tinggi dan transparansi maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H