Mohon tunggu...
Ardho Filkausar
Ardho Filkausar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang anak yang tumbuh besar dari keluarga sederhana yang memiliki tekad yang kuat ingin menjadi seorang pebisnis yang memiliki brand sendiri dan menjadi seorang penulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuatamaan dan Tuntutan Manajemen Harta dalam Islam

11 November 2023   13:55 Diperbarui: 11 November 2023   14:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


  • Keutamaan dalam Berbagi: Islam mendorong umatnya untuk berbagi harta dengan orang yang membutuhkan. Hal ini dianggap sebagai amal baik yang bisa mendatangkan keberkahan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

 

Artinya : " Dan pada harta mereka ada hak-hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian.

  • Menabung dan Berinvestasi: Islam mengajarkan umatnya untuk menabung dan berinvestasi dengan bijaksana. Menabung dianggap sebagai tindakan yang bijaksana untuk masa depan, sementara investasi yang halal dikatakan bisa mendatangkan keuntungan finansial yang diridhoi oleh Allah SWT. Harta kekayaan dalam islam merupakan sarana untuk mengembangkan diri serta pengembangan usaha. Maka adanya harta yang dimiliki akan lebih baik jika segera diinvestasikan dalam sebuah usaha atau kerjasama. Berinvestasi adalah suatu kebiasaan para sahabat nabi Muhammad saw yaitu Ustman bin Affan, Abdurahman bun Auf, Umar bin Khattab dan sahabat nabi yang lainnya. Hal ini tidaklah tanpa alasan para sahabat melakukan investasi dengan tujuan agar terhindar dari larangan Allah SWT yaitu menyimpan dengan niat menimbun harta. Maka dari itu mereka melakukan investasi atau digunakan untuk biaya jihad di jalan Allah swt.

Terkait hal ini Allah SWT berfirman dalam surat Al-hasyr ayat 18 :

 

Artinya : " hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperlihatkan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok ( akhirat) dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan "

2. Tuntutan Manajemen Harta:

  • Zakat: Menunaikan zakat adalah salah satu tuntutan utama dalam manajemen harta dalam Islam. Zakat wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan telah mencapai haul (waktu berlalunya setahun). Zakat juga merupakan salah satu tuntutan dalam manajemen harta dalam Islam, yang bertujuan untuk membersihkan harta dan memperbaiki kondisi sosial


  • Sedekah: Selain zakat, seorang muslim juga dianjurkan untuk bersedekah dengan sebagian harta yang dimilikinya. Hal ini bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan dan memperkuat ukhuwah islamiah antar sesama muslim.


  • Menghindari riba: Manajemen harta dalam Islam juga mengajarkan agar umat muslim menjauhi riba atau bunga yang diharamkan dalam agama. Riba dianggap sebagai perbuatan dosa dan itulah sebabnya bagaimana harta dikumpulkan dan diinvestasikan juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


  • Menghindari sifat serakah: Islam juga menuntut agar umat muslim tidak menjadi serakah atau tamak dalam menghasilkan uang dan mengumpulkan harta. Sebaliknya, mereka harus membagi harta dengan orang lain dan memberikan yang terbaik dari yang mereka punya. Dalam manajemen harta dalam Islam, penting untuk memprioritaskan kebutuhan, menghindari perilaku boros dan berlebihan, serta memperhatikan aspek sosial dan keadilan.


Dalam Islam, manajemen harta adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari seorang muslim. Dengan mengikuti tuntutan dan pedoman yang diberikan oleh agama, seseorang dapat mengelola hartanya dengan baik dan memberikan dampak positif bagi dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakat yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun