Nama : Ardhika Huda Kurniawan
NIM : 222111047
Prodi/Kelas : HES 5 F
1. Hukum Merupakan sesuatu yang abstrak, hukum tidak bisa diraba namun bisa dirasakan. Karena hukum bukanlah suatu objek namun sebuah Tindakan. Membahas efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membahas efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur atau menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dimasyarakat, yaitu :
- Â Aturan hukum (peraturan)
- Hukum dikatakan sebagai faktor pertama yang mempengaruhi efektivitas hukum didalam Masyarakat, karena hukum menjadi peranan yang sangat penting di Masyarakat. Hukum bukan hanya sebagai parameter untuk keadilan dan kepastian semata akan tetapi juga sebagai penggerak kehidupan,serta kepastian aturan hak-hak di Tengah Masyarakat.
- Â Penegak Hukum
- Hukum berlaku dibersamai dengan adanya penegak hukum sebagai penggerak, apabila hukum atau aturan yang telah dibentuk dan diberlakukan  sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan  oleh  para  penegak  hukum.
- Â Sarana atau Fasilitas Hukum
- Tanpa adanya dukungan sarana dan fasilitas hukum dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik. Karena penegakan hukum didalam masyarakat juga perlu adanya bantuan dari luar seperti sarana dan fasilitas hukum dari luar seperti SDM yang berpendidikan serta terampil, keuangan yang baik dan cukup, peralatan yang memadai.
- Â Kesadaran masyarakat itu sendiri.
- Faktor terakhir yang mempengaruhi kesadaran hukum didalam masyarakat ialah kesadaran dari Masyarakat itu sendiri karena tanpa adanya kesadaran dari dalam diri masyarakat maka hukum yang diberlakukan juga akan sia-sia jika masyarakatnya tidak patuh dalam menjalankan hukum yang telah berlaku. Karena semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus pula keberlakuan hukum didalam masyarakat.
    Selanjutnya karakter penegak hukum yang efektif ialah Adil, jujur, bijaksana,serta anti korupsi.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah salah satunya ialah perilaku mu'amalah dan ibadah yang terjadi serta terjalin sempurna dalam kehidupan sosial masyarakat  seperti kegiatan jual-beli. Sebelum menjelaskan mengenai contoh tersebut kita harus mengetahui terlebih dahulu apa sih pendekatan sosiologis itu? Pendekatan sosiologis adalah pendekatan yang pembahasannya mengenai suatu objek yang ada pada masyarakat. Pendekatan sosiologis dalam ekonomi syariah contohnya yaitu kegiatan jual beli.
Manusia merupakan makhluk sosial  yang akan saling berinteraksi, saling membutuhkan satu sama lain. Seperti halnya dalam hal bermu'amalah dan setiap orang tidak bisa terlepas dari aktivitas jual beli. Yang mana jual beli dan perdagangan adalah salah satu aktivitas terjalinnya hubungan antara satu sama lain dan jika dalam aktivitas itu tidak adanya sebuah aturan yang tepat dan di berlakukan didalamnya maka aktivitas itu akan memiliki permasalahan dan lika-liku yang akan menimbulkan bencana dan kerusakan di dalam masyarakat.
Dalam jual beli Islam telah mengatur bagaimana cara saling berinteraksi dalam jual beli yang baik dan benar sesuai dengan syariat yang ada. Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar antara satu sama lain antara barang dan uang yang mana terikat perikatan didalamnya. Jual beli terjadi diantara masyarakat satu dan masyarakat lain yang mana kegiatan itu jika tidak terjadi dengan baik akan menimbulkan hal yang sangat berpengaruh cukup signifikan pada kegiatan selanjutnya. Perlunya aturan, adab yang diterapkan dalam aktivitas itu menjadi sebuah hal yang sangat penting. Adanya keterpaduan di dalam aturan dari syariat Islam dan keterkaitan antara adat yang ada dimasyarakat itu harus signifikan serta seimbang. Dalam Islam sendiri telah mengatur bagaimana jual beli yang baik yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW dulu.
3. Pluralisme hukum adalah meningkatnya aturan dan peraturan dalam masyarakat di mana terdapat banyak aturan dalam kehidupan sosial. Sentralisme hukum, sebaliknya, mengacu pada hukum negara yang berlaku di negara ini.  Artinya jika  seseorang atau komunitas tinggal di yurisdiksi atau negara tersebut, hanya satu hukum yang berlaku: hukum negara tersebut.  Oleh karena itu, pluralisme dan sentralisme hukum sangatlah bertolak belakang, oleh karena itu sejarah dan pertumbuhan pluralisme hukum  tidak jauh  dari berbagai kritik seperti: Konsep hukum yang  digunakan sebelumnya. Pluralisme hukum dirasa masih  kurang mengingat adanya faktor struktural makroekonomi yang mungkin mempengaruhi munculnya sentralisme hukum dan pluralisme hukum; Selain  itu, Ricardo Simalmata menilai kelemahan lain dari pluralisme hukum  adalah mengabaikan atau mengabaikan aspek keadilan.
Kritik terhadap undang-undang progresif di Indonesia mencakup kekhawatiran mengenai perubahan yang  terlalu cepat, kurangnya adaptasi terhadap nilai-nilai lokal, dan kemungkinan ketidakselarasan dengan realitas sosial dan budaya. Beberapa pengkritik berpendapat bahwa pendekatan ini mungkin tidak cukup mempertimbangkan kondisi unik di Indonesia dan dapat menimbulkan resistensi dan konflik dengan nilai-nilai tradisional  masyarakat.
4. Â - Law and Social Control : Hal ini mengacu pada peran hukum dalam mengendalikan dan mengarahkan perilaku sosial. Menurut saya, hukum bisa menjadi alat yang efektif untuk menjaga ketertiban masyarakat, asalkan diterapkan secara adil dan proporsional.
- Law as Tool of Engineering: Pemahaman ini melibatkan pandangan hukum sebagai alat rekayasa sosial. Menurut saya, hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membentuk dan memperbaiki struktur masyarakat, dengan fokus pada keadilan dan keberlanjutan.
- Socio-Legal Studies : Pendekatan ini mengintegrasikan aspek hukum dan sosial untuk memahami dampak hukum dalam konteks sosial. Menurut pendapat saya, pendekatan ini penting untuk mengembangkan kebijakan hukum yang tepat dalam menanggapi gerakan sosial.
- Legal Pluralism : Hal ini mengacu pada pemahaman bahwa suatu masyarakat dapat memiliki lebih dari satu sistem hukum.  Menurut saya, dengan adanya kerangka yang jelas dalam menangani potensi konflik, mengakui pluralitas hukum dapat membuka ruang bagi  hukum untuk beradaptasi dengan keberagaman masyarakat.
5. Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya memperoleh wawasan  mendalam  tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.  Hal serupa juga terjadi dan terjadi antara hukum dan masyarakat.  Di masa depan, saya akan memanfaatkan pemahaman ini untuk mengembangkan Solusi hukum yang lebih spesifik konteks dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H