Nama : Ardhika Huda Kurniawan
NIM : 222111047
Kelas : 5 F
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Judul : Agama Agenda Demokrasi Dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag, M.Ag.
Penerbit : Deepublish
Kota Terbit : Yogyakarta
Tahun Terbit : 2015
            Bagian II
"Menyusun Anggaran Pilkada Yang Rasional"
Pada Artikel Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Bagian II tentang Menyusun Anggaran Pilkada Yang Rasional ini mengangkat tentang isu penting dalam menyusun anggaran untuk Pilkada, khususnya di beberapa daerah di Indonesia. Artikel tersebut membahas tentang berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan Pilkada yang efisien dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pertama, membahas perlunya memiliki aturan hukum yang jelas sebagai dasar konstitusional untuk pelaksanaan Pilkada. Hal Ini termasuk peran KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam penyusunan regulasi yang adil serta mempertimbangkan kemampuan daerah setempat.
Kedua, membahas menyoroti pentingnya partisipasi yang aktif masyarakat dalam seluruh tahapan Pilkada. Meskipun tingkat Golput masih tergolong tinggi pada pemilu sebelumnya, partisipasi masyarakat adalah hal yang krusial dan benar-benar harus diatasi.
Ketiga, menggarisbawahi pentingnya tersedianya anggaran yang mencukupi untuk seluruh tahapan Pilkada. Hal Ini melibatkan alokasi dana cadangan dari jauh-jauh hari sebelum Pilkada untuk menghindari kesulitan pendanaan. Masalah defisit anggaran di beberapa daerah menjadi kendala. Dan  menekankan efisiensi dalam penggunaan anggaran, terutama dalam hal pengadaan logistik, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan personel badan penyelenggara. Hal ini diperlukan guna menghindari pemborosan anggaran pada jatuh hari pelaksanaan Pilkada.
Selanjutnya, artikel tersebut juga mencatat potensi kenaikan anggaran yang signifikan dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya, terutama karena kenaikan honor badan penyelenggara, logistik, serta kebutuhan lainnya. Penghematan bisa dicapai jika Pilkada satu putaran dipilih, tergantung pada partisipasi masyarakat dan kekuatan calon.
Selain itu, artikel ini menyoroti pentingnya pengajuan anggaran yang rinci dan valid, dan bukan berdasarkan asumsi. DPRD memiliki peran kunci dalam mengevaluasi pengajuan anggaran Pilkada tersebut.
Artikel ini menggarisbawahi pentingnya jaminan keamanan selama pelaksanaan Pilkada. Keamanan wilayah adalah faktor kunci, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan sangatlah efektif. Artikel ini berharap bahwa dengan anggaran yang terbatas, Pilkada akan memilih pasangan calon yang dapat membawa perubahan dan kemajuan bagi daerahnya, dan bahwa pengajuan anggaran yang rasional akan memastikan anggaran daerah tidak begitu terbebani.
Dapat kita tarik kesimpulan bahwa artikel ini menguraikan beberapa tantangan dan pertimbangan yang relevan  didalam menyusun anggaran Pilkada yang efisien, berorientasi pada kepentingan rakyat serta demokratisasi masyarakat lokal. Aspek-aspek seperti aturan hukum, partisipasi masyarakat, pendanaan, efisiensi, serta keamanan semuanya menjadi faktor penting dalam memastikan kesuksesan dan integritas dalam Pilkada.
Semoga Bermanfaat.....:)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H